JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memastikan bahwa pihaknya bakal segera menyampaikan kepada publik calon tersangka dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjanjikan hal tersebut karena desakan publik mengingat kasus tersebut yang sudah naik ke proses penyidikan sejak beberapa waktu lalu.
Terlebih, KPK diketahui telah mengajukan pencegahan terhadap Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan bos Maktour Fuad Hasan Mansyur yang juga menantu dari Dito Ariotedjo.
Dimana pengajuan cegah ini sendiri biasanya dilakukan terhadap calon tersangka yang sedang dibidik KPK.
Setyo menjanjikan bahwa perubahan status hukum tersebut sebenarnya hanya tinggal menunggu waktu.
“Ah itu kan relatif, soal masalah waktu aja ya,” ucap Setyo dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (6/10).
Tak hanya itu, Setyo sesumbar tidak memiliki kendala untuk memenjarakan pihak yang harus dimintai pertanggung jawaban dalam perkara tersebut.
“Masalah lain nggak ada kok. Kalau penetapan tersangka itu ada dokumennya gitu. Yang saya melihat, mereka (penyidik) masih melakukan proses pemanggilan dan orangnya kalau hadir dilakukan pemeriksaan,” klaimnya.
“Kemudian ya mungkin mempelajari beberapa dokumen yang sudah diterima oleh para penyidik. Masalah waktu aja kok,” tambahnya.
Untuk diketahui, Fuad Hasan Masyhur pernah menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (FSATHU).
Sebagai pemilik bos Maktour Travel, Fuad Hasan terindikasi mewakili travel-serta asosiasi yang mendapat keuntungan dari kuota haji tambahan.

