Jumat, 20 Feb 2026
BREAKING
Jumat, 20 Feb 2026

Sikapi HUT 80 TNI, Koalisi Masyarakat Sipil : Sorot Bahaya Multifungsi dan Impunitas Militer

25 Shares

JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti soal peringatan HUT ke 80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 5 Oktober 2025.

Alih-alih menjadi momen perayaan, koalisi menilai ulang tahun kali ini justru menjadi saat yang tepat untuk melakukan refleksi kritis atas arah perjalanan TNI pasca-reformasi 1998.

- Advertisement -

Dalam siaran persnya, Koalisi menegaskan bahwa praktik multifungsi TNI yang masih terus berlangsung, dari penempatan prajurit aktif di lembaga sipil hingga urusan keamanan dalam negeri, telah mengkhianati semangat reformasi.

“Militer seharusnya fokus pada pertahanan negara, bukan mengurus dapur sipil,” tegas Koalisi Masyarakat Sipil dalam siaran persnya yang diterima Holopis.com, Sabtu (4/10/2025).

- Advertisement -

Lebih mengkhawatirkan lagi, catatan sepanjang Januari–September 2025 memperlihatkan berulangnya kasus kekerasan dan tindak pidana yang melibatkan prajurit TNI.

Mulai dari penembakan warga sipil di Aceh dan Lampung, pembunuhan jurnalis di Banjarbaru, penculikan kepala cabang bank BRI di Jakarta, hingga kasus kematian Prada Lucky akibat penganiayaan senior di NTT.

“Semua kasus ini, menurut Koalisi, memperlihatkan pola kekerasan yang sudah struktural dan kultural,” ujar mereka.

Namun, alih-alih menghadirkan keadilan, kasus-kasus tersebut justru kandas di Peradilan Militer, yang dinilai sarat impunitas. Vonis ringan, persidangan tertutup, hingga abainya prinsip keadilan gender membuat publik pesimistis terhadap tegaknya supremasi hukum.

“Selama hakim, jaksa, dan terdakwa sama-sama berasal dari institusi militer, keadilan hanya ilusi,” ungkap Koalisi Masyarakat Sipil.

Lebih lanjut, Koalisi juga menyoroti kebijakan terbaru pemerintah yang dianggap mengembalikan TNI ke era dwifungsi, seperti penambahan enam Kodam baru, pengangkatan perwira aktif di jabatan sipil, hingga perpanjangan usia pensiun perwira bintang.

“Semua ini adalah langkah mundur yang berbahaya bagi demokrasi,” kritik mereka.

Ancaman lain yang disorot adalah RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS), yang memberi kewenangan penyidikan kepada TNI. Koalisi menilai, pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 karena membuka pintu militerisasi ruang siber dan melemahkan supremasi sipil.

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah dan DPR untuk segera melakukan tiga hal penting. Salah satunya adalah menghentikan secara keseluruhan segala bentuk multifungsi yang hendak diberikan kepada militer Indonesia.

“Hentikan total praktik multifungsi TNI. Revisi UU Peradilan Militer agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum, dan kembalikan TNI pada mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara,” tegas mereka.

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, HRWG, WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, ICW, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, LBH Surabaya Pos Malang, ALDP, Public Virtue, ICJR, AJI Jakarta, PPMAN, BEM SI, De Jure, Raksha Initiative, LBH APIK, KPI. Beberapa tokoh yang menyuarakan hal itu diantaranya Ardi Manto Adiputra (Direktur Imparsial), M Isnur (YLBHI), Usman Hamid (Amnesty International Indonesia), Julius Ibrani (PBHI), Dimas Bagus Arya (KontraS), Mike Tangka (KPI), Daniel Awigra (HRWG), Bhatara Ibnu Reza (DeJure), Wahyudi Djafar (Raksha Initiatives) dan Al Araf (Centra Initiative).

Mereka pun mengingatkan bahwa jangan sampai supremasi sipil tercederai dengan pelibatan militer di ruang tersebut.

“Tidak akan ada demokrasi tanpa supremasi sipil. Tidak akan ada keadilan tanpa akuntabilitas militer,” pungkas Koalisi.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
25 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru