Polda Sulsel Bakar 44 Kg Sabu Senilai Rp 44 Miliar


Oleh : Rio Anthony

MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memusnahkan 44 Kg Sabu hasil tangkapan dari jajaran Polres Parepare. Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di halaman Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada hari Selasa 30 September 2025.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Pranoto mengatakan, proses pemusnahan menggunakan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel untuk membakar hingga tuntas barang bukti narkoba tanpa menyisakan zat berbahaya.

"Polda Sulsel memusnahkan barang bukti hasil tangkapan Polres Parepare pada tanggal 5 September 2025 lalu," ujar Didik Supranoto, di Mapolda Sulsel, Selasa (30/9/2025).

Didik menjelaskan bahwa barang bukti ini merupakan hasil operasi yang berhasil membongkar peredaran narkoba dalam jumlah besar di wilayah Sulsel, khususnya Kota Parepare.

"Adapun tersangka berinisial AA alias. Hasil interogasi AA mengaku diperintahkan oleh A untuk mengantar barang tersebut ke Kabupaten Pinrang," beber Didik.

Tersangka kurir narkoba jenis sabu berinisial AA yang ditangkap Polres Parepare. [Foto : Foto: Holopis/Rio Anthon]

Menurutnya, tersangka berperan sebagai kurir yang ditugaskan membawa sabu ke daerah tujuan. "Tetapi sebelum sampai di sana sudah dilakukan penangkapan oleh Polres Parepare," jelasnya.

Diberitakan Holopis.com sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Parepare berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar.

Sebanyak 44 kilogram sabu yang dikemas rapih dalam bungkus teh Cina berhasil diamankan petugas. Pengungkapan ini berlangsung di kawasan Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, pada Jumat (5/9) lalu. Dari operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AA, warga asal Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yudha mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat. Warga melaporkan adanya penumpang kapal yang diduga membawa barang haram dari Samarinda menuju Parepare.

Saat diinterogasi AA mengaku hanya sebagai kurir. Kepada polisi, ia mengatakan dijanjikan upah Rp 2 juta untuk setiap bungkus sabu yang berhasil ia selundupkan ke Kabupaten Pinrang.

Kegiatan konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Sulawesi Selatan. [Foto : Foto: Holopis/Rio Anthon]

Dengan 44 bungkus yang dibawa, AA seharusnya menerima bayaran sekitar Rp 88 juta. Namun, ia berdalih tidak mengetahui siapa penerima barang setelah tiba di Pelabuhan Parepare.

Jika dihitung berdasarkan estimasi pasar gelap, nilai barang bukti ini mencapai Rp 44 miliar. Angka itu memperlihatkan besarnya perputaran uang dalam jaringan narkoba lintas daerah.

Polisi menyebutkan, jumlah sabu tersebut berpotensi meracuni sekitar 217 ribu orang. Jumlah itu bahkan melebihi total penduduk Kota Parepare yang hanya berkisar 190 ribu jiwa.

Atas perbuatannya AA dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.

Tampilan Utama