KPK Jebloskan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso ke Jeruji Besi


Oleh : Rangga Tranggana

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso akhirnya dijebloskan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ke jeruji besi. Hendi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 1 sampai dengan 20 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (1/10/2025).

Hendi ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE).

KPK sebelumnya telah menahan dua tersangka kasus ini. Yakni, mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim dan mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya.

Kasus ini bermula saat PT IAE atau PT Isar Gas yang merupakan perusahaan distribusi gas di Jawa Timur mengalami kesulitan keuangan pada 2017. Kemudian Iswan meminta Komisaris Utama atau pemilik saham mayoritas PT Isar Gas, Arso Sadewo untuk mendekati PT PGN guna memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar US$ 15 juta.

"Berdasarkan kedekatan Saudara HPS (Hendi Prio Santoso) dan Saudara YG (Yugi Prayanto) mereka bertemu dengan Saudara AS (Arso Sadewo) untuk melakukan pengondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE," tutur Asep.

Sebagai tindaklanjut atas pertemuan itu, Arso, Iswan, dan Danny Praditya kemudian melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT IAE. Setelah kesepakatan tersebut, Arso memberikan komitmen fee sebesar S$ 500.000 kepada Hendi di kantornya.

"Atas komitmen fee tersebut, Saudara HPS memberikan sebagian uang, sejumlah US$ 10.000, kepada Saudara YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Saudara AS," ungkap dia.

KPK menjerat Hendi dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tampilan Utama