FPI Harap Indonesia Tak Setuju Palestina Dibelah Jadi Dua Negara
JAKARTA - Ketua Umum DPP Front Persaudaraan Islam (FPI) Habib Muhammad Alatas mengharapkan agar Indonesia tidak setuju dengan konsep pembagian dua negara di Palestina seperti harapan negara-negara barat dalam mengatasi konflik antara Israel dengan Palestina.
"Bahwa kami meminta kepada Presiden RI untuk tidak terjebak terhadap narasi solusi dua negara yang dikembangkan oleh negara-negara Barat, yang sesungguhnya hanya ilusi belaka," kata Habib Muhammad dalam siaran persnya yang dikutip Holopis.com, Selasa (30/9/2025).
Ia meyakini bahwa banyak ilusi yang berkembang di balik klaim solusi penyelesaian konflik kedua negara di Timur Tengah itu. Sebab kata Muhammad, sampai dengan saat ini Benjamin Netanyahu masih tak bersedia melakukan langkah damai atas konflik kedua negara itu.
"Dalam pidato Perdana Menteri rezim Zionis Israel, laknatullah Netanyahu, jelas menolak berdamai," ujarnya.
"Kemudian, secara eksistensial, rezim penjajah Zionis Israel terbukti sebagai ancaman permanen bagi regional, dan terus membuktikan diri dalam serangan-serangan terakhir yang tidak hanya menyerang rakyat Palestina, namun juga melakukan agresi terhadap negara-negara lain, termasuk Qatar, tanpa mengindahkan aturan hukum internasional," sambungnya.
Diketahui, bahwa solusi perdamaian dua negara tersebut adalah penegasan berdirinya dua negara--Palestina dan Israel--dengan batas wilayah berdasarkan garis 1967 yang dikenal dengan Green Line. Ini adalah batas wilayah sebelum perang dan aneksasi yang membuat Israel menduduki wilayah-wilayah Palestina secara luas.
Menurut FPI, solusi tersebut sebaiknya memang ditolak mentah-mentah, alih-alih sebagai solusi perdamaian kedua negara yang berkonflik tersebut.
"Bahwa narasi solusi perdamaian dua negara yang dikembangkan oleh negara-negara Barat justru bersifat belati bambu, yang harus ditolak, karena mengenyampingkan elemen-elemen perjuangan rakyat Palestina, termasuk Hamas, dimana berpotensi menciptakan otorisasi boneka, yang tidak lain hanya merupakan cara lain dalam melegitimasi penjajahan Israel terhadap Palestina," tutur Muhammad.
Jika merujuk pada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Indonesia seharusnya berada pada posisi menentang penjajahan dalam bentuk dan cara apa pun.
"Sesuai amanat konstitusi UUD 1945, bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, maka pengakuan terhadap entitas penjajahan seperti rezim penjajah Zionis Israel adalah bertentangan dengan konstitusi dan tidak sejalan dengan semangat perjuangan para Founding Fathers," tegasnya.
Untuk itu, menantu Habib Rizieq Shihab ini pun meminta agar langkah selanjutnya yang diambil oleh Pemerintah Indonesia adalah bersikap lebih tegas dan keras terhadap rezim penjajah Zionis Israel, serta mengangkat isu utama kekejaman rezim penjajah Zionis Israel terhadap rakyat Palestina, yakni permasalahan Genosida yang sampai hari ini masih terus dilakukan, serta melakukan langkah-langkah yang strategis dan efektif dalam menghentikan Genosida tersebut sesegera mungkin.
"Termasuk segera membangun koalisi bersama dengan negara-negara Islam dan negara lainnya, termasuk komponen perlawanan regional yang selama ini tegas melawan rezim penjajah Zionis Israel, dalam upaya membantu kemerdekaan rakyat Palestina," tuturnya.
Lebih lanjut, Habib Muhammad Alatas pun menyerukan kepada seluruh umat Islam untuk terus teguh bersatu padu membela perlawanan rakyat Palestina terhadap rezim penjajah Zionis Israel dengan berbagai macam upaya.
"Termasuk melakukan do’a, qunut nazilah, melakukan boikot terhadap produk-produk yang mendukung rezim Zionis Israel dan sekitunya," pungkas Habib Muhammad Alatas.