Kapolri Ingatkan Penyampaikan Pendapat Harus Bertanggung Jawab

25 Shares

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengingatkan bahwa aksi unjuk rasa jangan sampai dilakukan dengan anarkisme, apalagi sampai merusak fasilitas publik dan penjarahan seperti yang terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu.

Sebab kata Listyo, banyak mudharat yanng ditimbulkan, mulai dari kerusakan fasilitas publik, gangguan perekonomian khususnya gangguan terhadap iklim investasi di dalam negeri.

- Advertisement -

“Kerusuhan yang terjadi pada akhir bulan Agustus hingga awal bulan September kemarin tentunya berdampak pada instabilitas kamtibmas dan dapat mengganggu perekonomian nasional, termasuk timbulnya kekhawatiran kalangan investor yang akan berinvestasi di Indonesia,” kata Jenderal Sigit dalam pidatonya di acara pembukaan dialog publik yang digelar di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025).

Orang nomor satu di Korps Bhayangkara ini pun mengatakan, bahwa kerugian yang ditumbulkan dari aksi anarkisme akhir Agustus jelas bukan angka yang kecil. Tidak sekadar keruguan materi, namun juga kerugian inmateril yang nilainya tidak selalu bisa dihitung dengan rupiah.

- Advertisement -

“Peristiwa tersebut telah menimbulkan kerugian yang tidak sedikit, selain kerugian materil seperti rusaknya fasilitas publik, gedung DPR, markas Polri di berbagai daerah juga terdapat korban jiwa serta kerugian yang bersifat immateril berupa rasa takut, kekhawatiran dan rasa trauma di tengah masyarakat,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Kapolri pun mengajak semua pihak untuk bijak dalam melakukan demonstrasi dan aksi penyampaian pendapat. Sebab demonstrasi dan aksi unjuk rasa harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

“Untuk itu penting bagi kita memastikan bahwa kebebasan berpendapat dijalankan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab,” tutur Jenderal Sigit.

“Ruang demokrasi harus tetap hidup, namun tidak boleh menjadi celah bagi tindakan yang menghambat kemajuan bangsa,” sambungnya.

Lebih lanjut, mantan Kabareskrim ini pun mengatakan bahwa Indonesia telah menjamin kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.

Hanya saja, hak yang diberikan negara jangan sampai dicederai dengan tindakan anarkisme dan merusak.

“Seiring dengan hak yang dijamin oleh negara, kewajiban dalam menyampaikan pendapat juga perlu untuk dipahami sehingga tidak melanggar ketentuan hukum dan membawa dampak negatif bagi kepentingan umum lainnya,” ucap Kapolri.

Sembari dengan itu, ia pun menyatakan bahwa keberadaan Polri di tengah-tengah aksi demonstrasi sejatinya adalah untuk memberikan pengamanan, pelayanan, dan perlindungan kepada masyarakat.

“Kehadiran Polri bukan untuk membatasi, melainkan untuk menjamin agar kegiatan tersebut dapat dijalankan secara aman tertib dan tidak mengganggu hak warga negara lainnya,” pungkasnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
25 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru