Ibu Muda di Probolinggo Diperkosa Tetangga di Rusunawa, Pelaku Mabuk Berat


Oleh : Muhammad Aqil Hadi

JAKARTA - Seorang pria berinisial SS (26), warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, ditangkap polisi setelah memperkosa tetangganya di rumah susun sewa (rusunawa).

Korban merupakan seorang ibu rumah tangga berusia 24 tahun yang sudah bersuami. Aksi pemerkosaan dilakukan tersangka saat dalam kondisi mabuk usai menenggak minuman keras.

Dikutip Holopis dari unggahan @polresprobolinggokota pada hari Senin, 29 September 2025, kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Kota, SS mengaku sudah lama memiliki ketertarikan terhadap korban. Hampir setiap hari ia melihat korban mengenakan daster hingga membuatnya tergoda.

Tersangka melancarkan aksinya dengan memanjat lantai dua rusunawa dan masuk melalui pintu belakang rumah korban. SS memperkosa korban sambil mengancam agar tidak berteriak. Setelah itu, tersangka juga menakuti korban agar tidak melapor ke polisi.

Korban yang sempat trauma akhirnya memberanikan diri membuat laporan. Polisi kemudian mengamankan barang bukti, termasuk pakaian korban. Hasil visum medis mengonfirmasi adanya luka di bagian kemaluan korban.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota IPTU Zainullah membenarkan penangkapan tersangka. “Pelaku sudah kami tangkap. Saat ini dalam proses penyidikan Unit PPA Satreskrim. Barang bukti dan hasil visum sudah menguatkan laporan korban,” ujarnya, Jumat (26/9).

Atas perbuatannya, SS dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Polres Probolinggo Kota.

Tampilan Utama