JAKARTA – Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menilai bahwa keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saat ini cenderung kurang punya peran dan manfaat secara langsung kepada masyarakat.
“DPD akan memasuki usia yang 21 tahun terbentuk di Indonesia. Kehadiran DPD sampai saat ini tidak bisa dirasakan kehadirannya oleh masyarakat karena peran dan fungsinya yang tidak jelas,” kata Fernando kepada Holopis.com, Minggu (28/9/2025).
Bahkan saking kurang berperannya, Fernando yakin jika mayoritas masyarakat Indonesia sampai tak tahu apa manfaat dan fungsi dari keberadaan Dewan Perwakilan Daerah di Parlemen.
“Saya yakin, sebahagian besar masyarakat Indonesia tidak mengenal dan memahami mengenai peran lembaga senator tersebut. Karena peran dan fungsinya yang tidak jelas membuat masyarakat tidak begitu merasakan hasil perjuangan dari para wakil daerah tersebut atau tidak jelas manfaatnya,” ujarnya.
Dijelaskan Fernando, fungsi DPD RI sama persis seperti fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tetapi hanya sebatas memperjuangkan bukan lembaga yang berwenang untuk mengambil keputusan atau menentukan.
Misalnya terkait dengan fungsi legislasi dalam membuat Undang-Undang (UU) terkait dengan kepentingan daerah, DPD hanya memperjuangkan tetapi yang memutuskan adalah DPR dan Pemerintah. Sehingga secara kelembagaan, DPD sangat jelas sebagai perwakilan daerah namun secara fungsi tidak jelas.
“Seumpama manusia, sangat jelas kelaminnya namun mandul secara fungsinya. Kalau begitu, apakah DPD layak dipertahankan?,” tukas Fernando.
Dalam perspektif efisiensi, pengamat politik ini pun menyarankan agar DPD RI dilebur saja ke DPR RI. Dengan membentuk fraksi perwakilan daerah sehingga secara fungsi dan perannya memiliki kekuatan yang patut untuk dijaga eksistensinya.
“Menurut saya, sebaiknya dibubarkan saja kalau fungsinya tidak jelas dan konkret bisa dilakukan untuk memperjuangkan daerah yang diwakilinya sehingga kehadirannya bisa dirasakan,” tuturnya.
“Untuk menggantikan peran DPD, cukup dibuat Fraksi Perwakilan Daerah di DPR RI yang pemilihannya secara langsung oleh masyarakat,” sambungnya.
Jika usulannya itu diterima, setidaknya negara dapat menghemat pengeluaran yang dirasa tidak terlalu perlu, seperti operasional DPD yang ia nilai sampai dengan saat ini peran dan fungsinya tidak jelas itu.
“Dengan dibubarkannya DPD tentu akan menghemat anggaran yang cukup besar sehingga akan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan program kepada rakyat. Kurangi jumlah kursi yang mewakili partai politik untuk masing-masing provinsi yang diperuntukkan bagi Fraksi Perwakilan Daerah,” tandasnya.
Di samping itu, Fernando juga meminta agar sistem rekrutmen anggota DPD RI juga diperketat dan diperjelas. Karena ia merupakan representasi daerah, maka pencalonan mereka dalam kontestasi Pemilu pun harus mencantumkan syarat bahwa mereka merupakan putra asli daerah.
“Perketat persyaratan untuk calon anggota DPR RI harus merupakan warga Provinsi tempat yang bersangkutan mencalonkan diri minimal 5 tahun dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Apalagi saat ini sedang ada upaya pemerintah merubah UU Pemilu untuk menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” pungkasnya.

