Riza Chalid Segera Resmi Jadi Buronan Internasional
JAKARTA - Status red notice Riza Chalid hingga saat ini ternyata masih diproses oleh pihak Interpol setelah diajukan oleh Polri beberapa waktu lalu.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko mengungkapkan, permohonan red notice tersebut ternyata baru disampaikan pada Kamis (18/9) dan baru diproses pada Jumat (19/9).
"Kita tinggal menunggu saja prosesnya," kata Untung dalam keterangannya pada Senin (22/9) seperti dikutip Holopis.com.
Untung berdalih bahwa tidak ada kesulitan berarti bagi Polri maupun Interpol untuk menerbitkan red notice terhadap buronan kasus minyak mentah tersebut.
"Sampai sejauh ini tidak ada kendala, hanya butuh waktu karena baru dua hari kerja sejak diajukan," klaimnya.
Red notice merupakan permintaan Interpol kepada negara anggota untuk membantu menemukan dan menahan sementara buronan internasional guna proses ekstradisi, namun sifatnya tidak mengikat secara hukum. Semua red notice Interpol diterbitkan dan diproses secara resmi oleh Sekretariat Jenderal Interpol di Lyon, Prancis.
Sementara itu, Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Amur Chandra menyebut bahwa pihaknya berupaya melakukan percepatan agar status red notice terhadap Riza Chalid bisa segera diterbitkan.
"Untuk percepatan, kami sudah mengambil langkah berkomunikasi saat Ses NCB menghadiri sidang Interpol wilayah Asia Pasifik di Singapura. Kami bertemu salah satu eksekutif komite wilayah Asia," ungkapnya.
"Kami meminta percepatan penerbitan Red Notice tersebut dan sudah diberikan arahan untuk mengkomunikasikannya dengan pihak CCC dan NDTF yang mengeluarkan dokumen Interpol itu," sambungnya.
Riza Chalid sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi impor minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023.
Dari informasi yang ada, Riza Chalid pun telah berpindah kewargangeraaan Malaysia. Kendati demikian, Riza Chalid kerap menghindar dari panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung.