JAKARTA – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya bisa saja menetapkan Purwanti Lee biasa dikenal sebutan Nyonya Lee dan Gunawan Yusuf sebagai tersangka dugaan pemberian gratifikasi terkait pengurusan kasasi di Mahkamag Agung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna pun dengan tegas menjawab penetapan status tersangka itu bisa dengan mudah dilakukan apabila dalam proses proses persidangan Zarof Ricar ditemukan fakta hukum.
“Bisa jadi. Fakta hukum itu bisa munculnya para saat yang lain atau pada saat persidangan dari keterangan saksi,” kata Anang Supriatna dalam pernyataannya bebera waktu lalu.
Kendati demikian, Anang mengingatkan hal tersebut bisa dilakukan dengan catatan perkara Zarof Ricar yang dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) sudah dilimpahkan ke pengadilan.
“Sekarang ini, perkara TPPU ZR masih dalam proses penyidikan. Ny. Lee dan GY berstatus saksi, seperti halnya pihak lain yang telah dan akan diperiksa dalam perkara TPPU tersebut,” jelasnya.
Dalam praktiknya, banyak ditemukan para saksi berubah status menjadi tersangka paska ditemukan fakta hukum dalam persidangan, baik subjek hukum perseorangan atau badan hukum.
Contoh paling anyar, adalah perkara kegiatan perkebunan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau dimana putri terpidana Surya Darmadi, yakni Cheryl Darmadi dijadikan tersangka dan sejumlah korporasi milik dan atau terafiliasi dengan Surya Darmadi ditetapkan tersangka.
Pemeriksaan Ny. Lee dan Gunawan Yusuf terkait dengan dugaan pemberian gratifikasi Rp 50 miliar kepada Zarof Ricar guna pengurusan perkara di kasasi dan PK.
Informasi tersebut terungkap saat Zarof diperiksa sebagai terdakwa perkara suap dan atau gratifikasi atas putusan bebas terdakwa Ronald Tannur pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim.
“Pada pemeriksaan perkara TPPU, ZR akui menerima, tapi yang memberi tidak mengakui. Jadi masih butuh pembuktian. Masih harus menelusuri lagi,” ungkapnya.
Oleh karena itu, tim penyidik sementara ini diakui Anang, harus fokus kepada perkara TPPU Zarof Ricar terkait kepemilikan uang Rp 915 miliar dan Emas 51 kg.
Meski demikian, lanjut Anang Kejagung tetap memberi atansi kepada kasus dugaan pemberian gratifikasi Rp 50 miliar.
Pemberian gratifikasi tersebut diduga bagian dari skema memastikan kemenangan PT. SGC (Sugar Group Corporation) dalam perkara ganti rugi senilai Rp 7 triliun melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
Pertarungan SGC dengan Marubeni berawal saat Gunawan Yusuf melalui PT. Garuda Panca Artha (GPA) pemenang lelang atas lelang aset PT. SGC milik Salim Group oleh BPPN, 24 Agustus 2001 sebesar Rp 1, 161 triliun.
Aset Salim Group tersebut diserahkan ke BPPN guna pelunasan kewajiban utang BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) Rp 52 triliun. Aset lain yang diserahkan ketika itu Bank BCA (kini disoal juga).
Sebelum lelang digelar, peserta lelang termasuk GPA diberitahukan aktiva, pasiva serta utang dan piutangnya. Terungkap total utang SGC yang bergerak bisnis produksi gula dan etanol sebesar 160, 367 juta dolar AS kepada Marubeni Corporation.
Masalah muncul kemudian, saat GPA sebagai pemenang lelang ogah membayar utang tersebut dengan dalih utang itu merupakan rekayasa Salim Group dengan Marubeni
Hanya saja, dalam putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 dan No. 2446 K/Pdt/2009, dalil Gunawan Yusuf itu ditolak oleh Majelis Hakim Agung, sehingga GPA tetap diwajibkan melunasi utang 160 juta dolar AS tersebut.
SGC didirikan tahun 70-an dan memiliki 4 anak usaha, yakni PT. Gula Putih Mataram, PT. Sweet Indi Lampung, PT. Indo Lampung Perkasa dan PT. Info Lampung Distillery yang berdiri di atas lahan 75. 667 hektar di Lampung.
Pada perusahaan tersebut, Ny. Lee duduk sebagai Vice President dan Gunawan Yusuf sebagai Presiden Direktur.

