JAKARTA – Korlantas Polri menegaskan komitmennya menindak penyalahgunaan strobo dan sirine pada kendaraan dinas. Meski aturan pembekuan sudah diberlakukan, sejumlah mobil patroli masih kedapatan melanggar. Kini, Polri menyiapkan sanksi tegas mulai dari teguran hingga pencopotan jabatan, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat dan menciptakan lalu lintas yang lebih tertib.

