Bongkar Korupsi di Pemprov, Kajati Kaltim Jebloskan Kadispora ke Bui

3 Shares

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil mengungkap adanya tindakan rasuah dalam pengelolaan dana hibah Program DBON (Desain Besar Olahraga Nasional) tahun 2023.

Kejati Kalimantan Timur yang kini dipimpin oleh Supardi itu pun kini tak segan langsung menjeblsokan Kadis Pemuda dan Olahraga Agus Hari Kesuma sebagai tersangka ke dalam bui.

- Advertisement -

Penetapan tersangka terhadap Agus H. Kesuma dilakukan usai diperiksa intensif pada Kamis (18/9).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengatakan pada waktu yang sama tim penyidik menetapkan Eks. Ketua DBON Zairin Zain sebagai tersangka dan dikenakan status tahanan Rutan.

- Advertisement -

“Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor,” kata Toni dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (20/9).

Sesuai ketentuan UU Tipikor ancaman pidana kedua pasal tersebut adalah penjara seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara.

Perkara berawal pembentukan Lembaga DBON oleh Pemprov Kaltim melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor: 100.3.3.1/K.258/2023 pada 14 April 2023.

Putusan tersebut lalu ditindak lanjuti dengan pemberian hibah sebesar Rp 100 miliar kepada DBON melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023.

Penandatangan dana hibah yang diikuti pencairan dana pada 17 April 2023, disalurkan kepada 8 badan/lembaga olahraga di Kaltim.

Dalam praktiknya, ditemukan praktik koruptif dalam bentuk dugaan penyimpangan dalam proses pencairan dan penggunaan dana hibah.

Dengan tindakan penahanan yang kembali dilakukan Kejati Kaltim, ini menjadi catatan prestasi Supardi pasca dilantik dua bulan lalu.

Capaian pertama saat Kejati (Kejaksaan Tinggi) Kaltim menetapkan Wakil Ketua Tim Likuidator PT. Kutai Timur Energi (KTE) MSN tersangka perkara investasi PT. KTE pada PT. Astika Sakti tahun 2011- 2012 sebesar Rp 40 miliar, Kamis (31/7).

Perbedaannya, kasus pertama sudah disidik sebelum Supardi jabat dengan ditetapkannya HD (Ketua Tim Likuidator KTE sebagai tersangka pada 23 Juni 2025. Kerugian negara Rp 38 miliar lebih.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
3 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis