JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), termasuk ijazah, tidak bisa dibuka untuk konsumsi publik.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. Keputusan tersebut ditandatangani Ketua KPU, Affifuddin, pada 21 Agustus 2025.
KPU menilai, membuka dokumen ijazah capres-cawapres berpotensi menimbulkan konsekuensi berbahaya, sebab informasi yang ada di dalamnya merupakan bagian dari data pribadi yang tidak berada dalam kewenangan lembaga penyelenggara pemilu.
“Informasi atas dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden digunakan hanya dalam proses tahapan pendaftaran bakal pasangan calon. Ada konsekuensi bahaya jika dibuka,” tegas KPU dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).
Lebih lanjut, KPU merinci bahwa dokumen persyaratan pencalonan ini diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden, hingga Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 yang mengatur proses serupa pada Pemilu 2019.
KPU menekankan bahwa dokumen tersebut memuat bukti kelulusan, seperti fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi. Karena menyangkut informasi pribadi, data itu tidak dapat serta-merta dibuka ke publik.
“Data tersebut berada di luar kewenangan KPU. Kami hanya menggunakan dokumen itu untuk memastikan kelengkapan persyaratan pendaftaran,” tegas KPU.
Keputusan ini sekaligus menjawab polemik yang kerap mencuat di setiap pemilu, di mana publik sering menuntut transparansi terkait keaslian ijazah kandidat. Namun KPU menilai, aspek perlindungan data pribadi lebih penting untuk dijaga ketimbang membuka informasi yang justru bisa disalahgunakan.
Dengan demikian, dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah, kini resmi ditetapkan sebagai informasi publik yang dikecualikan.


