Ada 16 Dokumen Pesyaratan Capres dan Cawapres yang Tidak Bisa Dibuka ke Publik


Oleh : Ronalds Petrus Gerson

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan sebanyak 16 jenis dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan alias tidak bisa dibuka ke publik.

Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 21 Agustus 2025 itu menegaskan, dokumen mulai dari fotokopi KTP, catatan kepolisian, laporan harta kekayaan, hingga ijazah capres-cawapres hanya bisa diakses bila pemiliknya memberikan persetujuan tertulis.

Tampilan Utama