Tujuh Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 di Makassar Dituntut 1,5 hingga 5 Tahun Penjara
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) menuntut tujuh terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Kota Makassar. Para terdakwa dituntut hukuman bervariasi, mulai dari 1,5 tahun hingga 5 tahun penjara.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan R A Kartini, Kamis (11/9) dan dihadiri langsung para terdakwa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan bahwa ketujuh terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para terdakwa dituntut 1,5 tahun sampai 5 tahun penjara. Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2020,” ujar Soetarmi.
Berikut nama 7 terdakwa:
1. Mukhtar Tahir (56), mantan Kadinsos Makassar
Tuntutan: 5 tahun penjara, denda Rp100 juta (subsidair 6 bulan kurungan). Uang pengganti: Rp 983 juta (subsidair 2 tahun 6 bulan).
2. Salahuddin, Wakil Direktur PT Mulia Abadi Perkasa
Tuntutan: 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta. Uang pengganti: Rp 1,4 miliar.
3. Suryadi (42), Direktur CV Adifa Raya Utama
Tuntutan: 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta.Uang pengganti: Rp 466 juta.
4. Syamsul (53), Direktur CV Mitra Sejati
Tuntutan: 3 tahun penjara, denda Rp50 juta. Uang pengganti: Rp 515 juta.
5. Fajar Sidiq (26), Direktur CV Sembilan Mart
Tuntutan: 3 tahun penjara, denda Rp50 juta. Uang pengganti: Rp 660 juta.
6. M Arief Rachman (64), Kuasa Direktur CV Annisa Putri Mandiri
Tuntutan: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta. Uang pengganti: Rp 304 juta.
7. Ikmul Alifuddin (46), Direktur Utama CV Zizou Insan Perkasa. Tuntutan: 2 tahun penjara, denda Rp50 juta. Uang pengganti: Rp251 juta.
Menurut JPU, perbuatan para terdakwa berlangsung sejak April hingga Agustus 2020. Mereka diduga menyalahgunakan anggaran pengadaan barang untuk penanganan darurat Covid-19, sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 5,28 miliar.
Kasus ini berawal dari alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 36,5 miliar yang dikucurkan Pemkot Makassar pada 2020 untuk pengadaan paket sembako.
Berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD, pengadaan seharusnya melibatkan Bulog dengan harga Rp150 ribu per paket.
Namun, Mukhtar Tahir selaku Kepala Dinsos saat itu justru menunjuk beberapa penyedia, meski sebagian tidak memenuhi syarat sebagai penyedia darurat.
Hasil investigasi menemukan adanya ketidaksesuaian harga dan kualitas barang, serta dugaan mark up anggaran.
“Para terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” tegas Soetarmi.