JAKARTA – RUU Perampasan Aset akhirnya resmi diambil alih oleh DPR RI sebagai inisiatif legislatif. Kepastian ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Langkah tersebut disebut sebagai jawaban atas desakan publik melalui paket 17+8 Tuntutan Rakyat serta penegasan berulang kali dari Presiden Prabowo Subianto mengenai urgensi percepatan pembahasan RUU ini untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pencucian uang.

