JAKARTA – Pemerintah memastikan akan merespons serius tuntutan masyarakat yang dirangkum dalam Tuntutan 17+8. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan langkah tegas akan diambil, tidak hanya terhadap pelaku aksi anarkis, penjarahan, dan pembakaran, tetapi juga aparat penegak hukum yang melanggar norma dan dianggap melakukan pelanggaran HAM.

