Donald Trump Ajukan Banding ke Mahkamah Agung terkait Putusan Legalitas Tarif

30 Shares

JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah meminta Mahkamah Agung AS untuk segera membatalkan keputusan pengadilan di tingkat bawah yang menyatakan bahwa banyak dari tarif yang diberlakukannya ilegal.

“Pertaruhan dalam kasus ini sangat besar,” kata Jaksa Agung Muda John Sauer, dikutip Holopis.com, Minggu (7/9).

- Advertisement -Hosting Terbaik

Permohonan banding itu diajukan setelah Pengadilan Banding AS untuk Tingkat Federal (U.S. Court of Appeals for the Federal Circuit) pada Jumat (5/9) memutuskan dengan suara 7-4 bahwa Trump melangkahi wewenang ketika menerapkan tarif terhadap hampir semua mitra dagang melalui Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat (Emergency Economic Powers Act). Putusan tersebut menyebut tindakan Trump tidak sesuai dengan mandat presiden dan bahwa pemberlakuan tarif merupakan “kekuasaan inti Kongres.”

Sebelumnya pada Mei, Pengadilan Perdagangan Internasional (Court of International Trade) yang berbasis di New York menyatakan bahwa tarif Trump melanggar hukum.

- Advertisement -

Dalam pengajuan banding, pemerintahan Trump memperingatkan bahwa menunda keputusan hingga Juni 2026 dapat menciptakan skenario di mana tarif senilai 750 miliar hingga 1 triliun dolar AS (sekitar Rp12,3 kuadriliun hingga Rp16,4 kuadriliun) telah terkumpul, dan pembatalannya bisa menimbulkan gangguan signifikan.

Hingga 24 Agustus, perusahaan-perusahaan AS tercatat telah membayar lebih dari 210 miliar dolar AS (sekitar Rp3,4 kuadriliun) untuk tarif yang dianggap ilegal oleh pengadilan. Jika Mahkamah Agung menguatkan putusan tersebut, Departemen Keuangan AS harus mengembalikan pendapatan tarif yang telah terkumpul.

Trump sebelumnya menggunakan Emergency Economic Powers Act untuk menetapkan pungutan tinggi terhadap sejumlah mitra dagang. Ia mendeklarasikan keadaan darurat nasional pada April, dengan alasan bahwa ketidakseimbangan perdagangan telah merugikan manufaktur dalam negeri dan mengancam keamanan nasional.

Meski begitu, Pengadilan Banding AS untuk Tingkat Federal menunda pemberlakuan putusannya hingga 14 Oktober, memberi waktu bagi Trump untuk membawa perkara ini ke Mahkamah Agung.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
30 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis