Air Mata dan Vonis PTDH: Nasib Kompol Cosmas di Kasus Affan


Oleh : Ronalds Petrus Gerson

JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia resmi memecat Kompol Cosmas Kaju Gae dengan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penabrakan hingga tewasnya Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Putusan itu dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9/2025).

Tampilan Utama