Novel Baswedan : Penjarahan Tidak Bisa Dibenarkan, Harus Ditindak


Oleh : Muhammad Ibnu Idris

JAKARTA - Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menegaskan bahwa aksi penjarahan yang dilakukan perusuh sama sekali tidak bisa dibenarkan. Sekalipun itu adalah bagian dari ekspresi kemarahan publik terhadap para pemangku kebijakan yang terjadi beberapa waktu belakangan ini.

"Penjarahan tidak bisa dibenarkan, apapun alasannya," kata Novel dalam tweetnya di akun @nazaqistsha seperti dikutio Holopis.com, Rabu (3/9/2025).

Oleh sebab itu, penjarahan yang dilakukan oleh sejumlah orang tersebut wajib ditindak dan diproses hukum dengan tegas.

"Pelaku penjarahan harus ditindak," imbuhnya.

Walaupun demikian, ia tetap memandang kritis terkait pemberantasan korupsi di Indonesia. Di mana ada akumulasi kemarahan publik terhadap para pelaku korupsi yang merajalela.

"Tapi kita juga tidak boleh lupa dengan penjarahan terhadap keuangan dan kekayaan Negara, praktik itu adalah Korupsi," ujarnya.

Oleh sebab itu, praktik penjarahan kekayaan negara semacam itu pun juga harus ditindak secara tegas oleh aparat penegak hukum. Apalagi penjarahan dalam konteks korupsi memiliki dampak yang luas, khususnya kepada rakyat Indonesia.

"Korupsi adalah penjarahan yang dilakukan pejabat terhadap hak-hak rakyat, dampaknya menyengsarakan masyarakat," pungkasnya.

Tampilan Utama