Ini Dia Akun Medsos Tersangka Kasus Penghasutan Kerusuhan di DPR
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus kerusuhan di DPR RI baik tanggal 25 maupun 28 Agustus 2025 yang berujung rusuh. Di mana Polda Metro telah menetapkan 6 (enam) orang tersangka, karena menghasut pelajar untuk melakukan kerusuhan tersebut.
"Memancing masyarakat khususnya pelajar dan atau anak-anak sekolah untuk datang ke gedung DPR MPR RI, sehingga beberapa di antaranya melakukan pidana serta melakukan aksi anarkis, berupa pengerusakan, pembakaran terhadap fasilitas umum, kendaraan bermotor, kantor gedung, ada beberapa aksi penjarahan yang terjadi juga di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025) malam.
Ade Ary pun membeberkan seluruh inisial tersangka, serta apa saja peran mereka sehingga harus ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan ini. Mereka antara lain ;
1. DMR / @lf (lokataru_foundation)
2. MS / @bpp (blokpolitikpelajar
3. SH / @gm (gejayanmemanggil)
4. KA / @amp (aliansimahasiswapenggugat)
5. RAP / @rap (reyhanarp)
6. FL / Titok @fg (fighaaaaa)
Berdasarkan penjelasan Ade Ary Syam Indradi, keenam orang tersangka tersebut memiliki peran yang nyaris sama. Untuk tersangka atasnama DMR (Delpedro Marhaen Rismansyah) yang diketahui adalah direktur Eksekutif Lokataru Fondation, Ade Ary menyebut ia melakukan kolaborasi di Instagram dengan akun-akun media sosial lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar tidak takut untuk aksi dengan konten "Kita Lawan Bareng".
Untuk MS, SH, dan KA berperan melakukan unggahan di media sosial dengan cara collabs Instagram. Kontennya adalah untuk menyebarkan ajakan pengerusakan. Sementara untuk RAP, ia membuat konten cara pembuatan bom molotiv, sekaligus mendistribusikan bom molotov kepada demonstran.
"Perannya adalah tutorial pembuatan bom molotov dan juga melakukan atau berperan sebagai koordinator kurir-kurir bom molotov di lapangan dari akun IG-nya tersebut," jelas Ade Ary.
Untuk tersangka FL yang diketahui seorang perempuan, Ade Ary menyebut pemilik akun tersebut melakukan live streaming dan mengajak massa pelajar untuk ikut aksi unjuk rasa di tanggal 25 Agustus 2025 di DPR RI.
"Adalah admin akun medsos dengan inisial T nama akunnya FG. Perannya adalah menyiarkan langsung atau live dan mengajak pelajar untuk turun pada tanggal 25 Agustus 2025," terangnya.
Karena salah satu sumber seruan dari pemilik akun TikTok @fighaaaaa tersebut, banyak palajar yang akhirnya ikut datang ke DPR RI dan melakukan kerusuhan di sana.
"Bahwa anak ini berada dalam atau dilibatkan, diajak, berada dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," tandasnya.
Untuk proses hukum saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya. Namun para tersangka telah dijerat dengan pasal berlapis, antara lain ; Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 87 juncto Pasal 76h juncto Pasa 15 UU Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 45a ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU ITE.
"Dengan ancaman pidana Pasal 160 ancaman pidananya 6 tahun, kemudian UU Perlindungan anak ancaman pidananya 5 tahun, kemudian UU ITE ancaman pidanya 6 tahun," terang Ade Ary.