JAKARTA – Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Iman Adinugraha (IA) pada hari ini, Rabu (3/9). Iman akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Hari ini, KPK memanggil saudara IA selaku wiraswasta untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keteranganya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.
Dikatakan Budi, penyidik KPK akan mendalami pengetahuan Iman mengenai aliran uang ataupun aset salah satu tersangka, yakni anggota DPR RI Heri Gunawan (HG). “Penyidik akan mendalami pengetahuannya mengenai aliran-aliran uang ataupun aset yang terkait dengan salah satu tersangka dalam perkara ini, yaitu HG,” ujar Budi.
Diketahui, KPK telah menetapkan anggota DPR Heri Gunawan dan anggota DPR Satori sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.
KPK menduga Heri Gunawan menerima uang total Rp 15,86 miliar. Rinciannya sebesar Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; sebanyak Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan senilai Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan penerimaan uang melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer. Dia diduga menggunakan dana tersebut dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.
Sementara itu Satori diduga menerima uang sebesar Rp 12,52 miliar. Rinciannya sebesar Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; sebanyak Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR.
KPK menduga Satori melakukan dugaan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi, deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.
Selain itu, Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya. Diduga upaya itu bertujuan agar rekening koran tidak teridentifikasi.

