1,6 Juta USD Disita KPK, Pejabat Ditjen PHU Diduga Jadi Pengepul Jual Beli Kuota Haji
JAKARTA - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita uang dengan total 1,6 juta dolar Amerika Serikat, empat unit kendaraan roda empat, dan lima bidang tanah dan bangunan. Penyitaan itu terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).
"Terkait dengan penanganan perkara kuota haji untuk penyelenggaran ibadah haji 2023-2024, penyidik telah melakukan penyitaan di antaranya sejumlah uang dengan total 1,6 juta USD, atau sekitar Rp 26 miliar. Selain itu penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap kendaraan roda 4 ada sekitar 4 unit. Kemudian penyidik juga telah melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan, ada 5 bidang," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (2/9/2025).
Upaya paksa ini dilakukan dari sejumlah pihak terkait dalam perkara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang di antaranya disita dari pegawai Kemenag, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan Asosiasi haji dan umroh. Informasi lain menyebut sejumlah Kepala Sub-Direktorat di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag menjadi pengepul jual beli penambahan kuota haji.
"Untuk aset-aset disita dari mana, untuk saat ini belum bisa saya sampaikan," ujar Budi saat disinggung dari pihak mana saja uang, mobil, lahan itu disita.
Dikatakan Budi, penyitaannya dilakukan dalam beberapa kali. Termasuk penyitaan juga dilakukan ketika dilakukan penggeledahan.
"Di mana dalam perkara ini kita ketahui juga penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Baik di Kementerian Agama, kemudian di rumah sodara YCQ (mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas) kemudian di rumah dari pihak-pihak terkait lainnya, termasuk di kantor-kantor asosiasi, dan juga Biro perjalanan. Dari penggeledahan-penggeledahan itu penyitik mengamankan tidak hanya dokumen, barang bukti elektronik, tapi juga ada beberapa aset yang diamankan dalam penggeledahan tersebut," kata Budi.
"Ada juga penyitaan aset yang dilakukan kepada saksi-saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan pada saat pemeriksaan, yang kemudian dilakukan penyitaan atas aset-aset yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari tindak pidana korupsi tersebut," ditambahkan Budi.
Menurut Budi, penyitaan untuk menguatkan bukti dugaan korupsi. Selain itu upaya paksa itu sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara karena dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini.
Lebih lanjut dikatakan Budi, pihaknya akan terus mendalami ke mana saja uang korupsi kuota haji mengalir. "Jadi penyidik masih akan terus menelusuri terkait dengan aset-aset yang diduga terkait atau pun merupakan hasil dari tindak pidana korupsi ini. Oleh karena itu dalam pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi ataupun pihak-pihak terkait lainnya, KPK mendalami terkait dengan aliran-aliran uang dan juga jual-beli kuota," tandas Budi.
Diketahui, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sejauh ini KPK menduga kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
Dalam proses pengusutan kasus ini, KPK telah meminta Imigrasi untuk mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Gus Yaqut salah satunya yang dicegah berpergian ke luar negeri.
KPK menduga sejumlah asosiasi travel haji dan umrah melakukan pembagian jatah atau plotting kuota haji khusus. Hal itu sedang didalami lebih lanjut oleh lembaga antirasuah.