JAKARTA – Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH, Irwanto pada hari ini, Selasa (2/9). Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kedua saksi itu telah memenuhi panggilan penyidik KPK. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi dalam keteranganya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.
Selain dua pejabat BPKH itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya. Yakni, Firman Muhammad Nur yang merupakan Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) sekaligus Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata; pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya, Agus Andriyanto; dan staf PT Tisaga Multazam Utama, Kushardono.
Kemarin, penyidik KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus ini. KPK mendalami sejumlah hal saat memeriksa Yaqut Cholil. Salah satunya soal keputusan menteri terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang didapat Indonesia dari pemerintah Arab Saudi tahun 2023-2024.
Pembagian 20.000 kuota haji tambahan itu belakangan bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler. Jadi hasil-muasalnya didalami oleh penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50%-50% itu seperti apa,” ujar Budi Prasetyo.
KPK curiga pembagian kuota haji itu amis dugaan aliran uang. Dugaan aliran itu juga didalami penyidik saat memeriksa Yaqut.
“Dan juga terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini,” ungkap Budi.
Hal tak jauh berbeda juga didalami penyidik dari Staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu juga turut diperiksa sebagai saksi.
“Dugaan kami yang bersangkutan mengetahui terkait dengan kronologinya sampai dengan kemudian keputusan itu ada begitu (pembagian kuota haji),” tutur Budi.
Diketahui, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sejauh ini KPK menduga kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Dalam proses pengusutan kasus ini, KPK telah meminta Imigrasi untuk mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Gus Yaqut salah satunya yang dicegah berpergian ke luar negeri.
KPK menduga sejumlah asosiasi travel haji dan umrah melakukan pembagian jatah atau plotting kuota haji khusus. Hal itu sedang didalami lebih lanjut oleh lembaga antirasuah.

