JAKARTA – Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto menyampaikan bahwa tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah melakukan serangkaian proses terhadap penanganan perkara kematian Affan Kurniawan, yang melibatkan oknum anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya.
“Sampai hari ini akreditor telah melaksanakan pemeriksaan tehadap semua saksi termasuk orangtua korban, bapak Zulkifli,” kata Brigjen Pol Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Selain itu, tim akreditor juga telah melakukan pengamatan dan analisis terhadap semua materi yang dianggap dokumen bukti dalam kasus meninggalnya driver ojek online pada tanggal 28 Agustus 2025 malam lalu di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
“Kemudian juga mengamati dan menganalisa, video, foto di medsos, termasuk adanya surat visum et repertum dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya, sudah kita lakukan pemeriksaan dan analisa,” sambungnya.
Dalam serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh akreditor dari Divisi Propam Polri tersebut, Agus menyampaikan bahwa pihaknya menemukan dua kategori pelanggaran. Yakni pidana berat dan pidana ringan.
Untuk anggota yang ditemukan melakukan unsur kategori pelanggaran berat adalah dua orang, ia adalah Komandan Batalyon Resimen Satuan Brimob Polda Metro Jaya dan driver kendaraan rantis.
“Pertama, Kompok K, jabatan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua, Bripka R, jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya, selaku driver rantis PJJ Nopol 17713-VII,” jelasnya.
Sementara untuk terduga pelanggar yang masuk kategori ringan, ada 5 (lima) orang. Dinilai pelanggar ringan karena mereka sedang duduk di belakang sebagai penumpang. Mereka antara lain ;
1. Aipda MR, anggota Sat Brimob Polda Metro Jaya
2. Briptu D, anggota Sat Brimob Polda Metro Jaya
3. Bripda M, anggota Sat Brimob Polda Metro Jaya
4. Bharaka J, anggota Sat Brimob Polda Metro Jaya
5. Bharaka YD, anggota Sat Brimob Polda Metro Jaya
“Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut, ancamannya pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Untuk kategori sedang dapat dituntut dan nanti keputusan sanksi ada di Komisi Kode Etik Profesi Polri. Macamnya adalah sanksinya ; Patsus, Mutasi Demosi, atau penundaan pangkat, dan penundaan pendidikan,” terang Brigjen Pol Agus.
Proses selanjutnya adalah gelar perkara. Ia menyebut proses tersebut akan dilangsungkan pada hari Selasa, 2 September 2025 besok dengan menghadirkan berbagai pihak, baik eksternal maupun internal.
Untuk eksternal, Agus menyebut jika pihaknya telah mengundang unsur dari Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) dan Komnas HAM. Sementara untuk unsur internal, akan hadir Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Bareskrim, SDM, Divisi Hukum, Bidang Propam Brimob Polri dan Div Propam Polri.
“Akan dilaksanakan pada hari Selasa, 2 September 2025. Gelar ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana. Nanti keputusannya nanti ada di gelar tanggal 2 September 2025,” paparnya.
Setelah proses gelar perkara itu, selanjutnya adalah sidang kode etik profesi yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan bertahap. Untuk sidang pertama akan dilaksanakan dengan menghadirkan Kompol K pada hari Rabu, 3 September 2025 lusa.
“Akreditor telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberkasan. Dan akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025, untuk terduga Kompol K. Dan Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R,” pungkasnya.


