JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya dalam menghormati hak menyampaikan pendapat sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara, termasuk peserta didik.
“Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menghormati dan menjunjung tinggi hak menyampaikan pendapat sebagai hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya,” tulis Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti dalam surat edaran yang dilihat Holopis.com, Senin (1/8/2025).
Namun demikian, Kemendikdasmen menekankan bahwa peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah masih berada dalam masa tumbuh kembang, sehingga membutuhkan bimbingan, pengawasan, serta pelindungan dari berbagai pihak. Khususnya dari aktivitas demonstrasi yang bisa berdampak kurang baik bagi mereka.
“Pelindungan terhadap peserta didik adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta orang tua/wali,” lanjutnya.
Ajakan Kepada Pemangku Kepentingan Pendidikan
Dalam upaya menciptakan ruang yang aman dan konstruktif bagi siswa untuk menyalurkan pendapat, Kementerian mengimbau para pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk mengambil langkah-langkah strategis melalui kebijakan teknis, instruksi, atau pengawasan dengan pelaksanaan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Menginstruksikan pendidik dan kepala satuan pendidikan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan secara berkelanjutan,” lanjutnya.
Selain itu, pemerintah pusat tersebut menyerukan agar seluruh penyelenggara pendidikan untuk mendorong proses pembelajaran yang menanamkan nilai-nilai positif seperti sikap ramah, santun, menghargai perbedaan, dan mengedepankan etika. Bahkan menggunakan fasilitas dialog yang lebih positif untuk mendidik tumbuh kembang mereka agar menjadi anak-anak yang cerdas, berintelektual dan belajar berserikat yang baik.
“Memfasilitasi ruang dialog yang aman seperti forum musyawarah, organisasi siswa, ekstrakurikuler, dan kegiatan sekolah lainnya,” tuturnya.
Di sisi lain, Kemendikdasmen juga mengajak para orang tua untuk ikut berkontribusi dalam menjaga dan mengawasi ruang gerak anak-anak mereka agar tidak tergabung dalam kelompok atau organisasi yang tidak baik demi keamanan dan keselamatan buah hati.
“Mengimbau orang tua/wali untuk berperan aktif dalam mendampingi anak dalam menyampaikan pendapat melalui jalur yang tepat dan aman,” lanjutnya.
Suharti menyatakan dalam surat edaran yang ia tandatangani tersebut, merupakan bagian dari langkah untuk bersama-sama memastikan bahwa peserta didik dapat menyalurkan aspirasinya secara aman, santun, dan bertanggung jawab, sejalan dengan nilai-nilai karakter dan semangat demokrasi.
Ditekankan pula bahwa pendidikan harus menjadi ruang yang kondusif untuk tumbuh kembang siswa sebagai warga negara yang kritis, peduli, demokratis, dan bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Melalui imbauan ini, Kementerian berharap terciptanya budaya dialog yang sehat di lingkungan pendidikan, serta keterlibatan aktif seluruh pihak dalam membentuk generasi muda yang sadar akan hak dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.

