JAKARTA – Pemerintah Indonesia menang dalam sengketa perdagangan melawan Uni Eropa (UE) soal bea imbalan/countervailing duties terhadap impor produk biodiesel dari Indonesia di World Trade Organization (WTO).
Panel WTO mengumumkan, bahwa UE telah bertindak inkonsisten terhadap ketentuan WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (WTO ASCM)/Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi WTO pada sejumlah aspek kunci.
Terkait hal ini, Menteri Perdagangan RI Budi Santoso, menyambut baik hasil putusan tersebut. Menurutnya, keputusan yang dikenal sebagai Sengketa DS618 tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah Indonesia konsisten dalam mengikuti aturan perdagangan internasional.
“Kemenangan ini membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia konsisten mematuhi aturan perdagangan internasional tanpa memberlakukan kebijakan perdagangan yang distortif bagi perdagangan internasional, sebagaimana dituduhkan oleh UE. Kami mendesak UE untuk segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai dengan aturan WTO ini,” ungkap Mendag Busan, sebagaimana rilis yang diterima Holopis.com, Selasa (26/8).
Mendag Busan juga mengungkapkan, Panel WTO dalam Sengketa DS618 turut menyatakan bahwa kebijakan pengenaan bea imbalan oleh Komisi UE melanggar Perjanjian Subsidi dan Antisubsidi WTO.
Seperti yang telah diketahui bersama, bahwa sebelumnya Komisi UE telah menerapkan kebijakan pengenaan bea imbalan berdasarkan penilaian bahwa Pemerintah Indonesia telah memberikan subsidi kepada produsen biodiesel. Subsidi tersebut, menurut Komisi UE diberikan melalui kebijakan penyediaan bahan baku produksi biodiesel, bea keluar, pungutan terhadap ekspor, dan penetapan harga acuan bagi pelaku usaha di sektor minyak kelapa sawit yang menyebabkan distorsi harga.
Ada pun panel WTO untuk sengketa tersebut terdiri atas perwakilan yang berasal dari Afrika Selatan, Meksiko dan Belgia.


