JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat pemberhentian kepada Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan di Kabinet Merah Putih.
“Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai wakil menteri tenagakerjaan,” kata Prasetyo di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2025) malam.
Dalam konteks pemberantasan korupsi dan penegakan hukum, Prasetyo mempersilakan KPK untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam penindakan kasus yang menyeret aktivis 98 tersebut.
“Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Lantas, Pras juga meminta agar kasus Noel menjadi pembelajaran yang serius kepada seluruh pejabat khususnya di lingkaran Kabinet Merah Putih untuk jangan sekali-kali korupsi. Sebab, Presiden Prabowo Subianto telah sering berpesan agar pejabat jangan korupsi.
“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan, untuk sekali lagi benar-benar bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras di dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, bahwa Noel ditangkap pada hari Rabu 20 Agustus 2025 malam dan langsung digelandang ke gedung KPK. Dalam perkara operasi tangkap tangan tersebut, KPK menggelandang setidaknya 14 orang ke gedung merah putih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian pada hari Jumat 22 Agustus 2025 sore, KPK merilis hasil pemeriksaan dan menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sejumlah perusahaan untuk sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Mereka antara lain ;
1. IBM / Irvian Bobby Mahendro (koordinator bidang kelembagaan dan personel K3 tahun 2022-2025),
2. GAH / Gerry Aditya Herwanto (koordinator bidang pengujian dan evaluasi kompetensi keselamatan kerja tahun 2022- saat ini),
3. SB / Subhan (sub koordinator keselamatan kerja direktorat bina K3 tahun 2020-2025),
4. AK / Anitasari Kusumawati (sub koordinator kemitraan dan personel kesehatan kerja tahun 2020-2025),
5. IEG / Immanuel Ebenezer Gerungan (wakil menteri ketenagakerjaan tahun 2024-2029),
6. FRZ / Fahrurozi (dirjen binwasnaker dan K3 sejak maret 2025 – sekarang),
7. HS / Hery Sutanto (direktur bina kelembagaan tahun 2021 – Februari 2025),
8. SKP / Sekarsari Kartika Putri (sub koordinator),
9. SUP / Supriadi (sub koordinator),
10. TEM / Temurila (pihak perusahaan jasa PT KEM Indonesia),
11. MM / Miki Mahfud(pihak perusahaan jasa PT KEM Indonesia dan Direktur bina kemembagaan tahun 2021).
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama terhitung tanggal 22 Agustus – 10 September 2025 di Rutan cabang KPK gedung merah putih,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di press room KPK, Jumat 22 Agustus 2025.
Terkahir dengan kasus ini, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e, dan atau Pasal 12 huruf B UU 31/1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


