KPK Dapat Bocoran PPATK Bongkar Pemerasan Immanuel Ebenezer Dkk di Kemenaker

0 Shares

JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendapat dukungan
dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam membongkar praktik dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satu bentuk dukungan PPATK dengan memberikan informasi dan data terkait aliran transaksi antar rekening perbankan.

Demikian diungkapkan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Menurut Setyo, dukungan dari PPATK membuat pihaknya segera menemukan sejumlah bukti. Terbukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam, 20 Agustus, KPK menyita 22 mobil dan motor serta uang.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Dikatakan Setyo, tim KPK bergerak mengamankan puluhan kendaraan tersebut pada Rabu dan Kamis, 20-21 Agustus, setelah mengantongi data dari PPATK. Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan 14 orang, termasuk salah satunya Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

“Ini juga ada dukungan dari PPATK. Ya, PPATK sudah memberikan informasi juga itu tentang aliran transaksi rekening. Sehingga kita lebih mudah untuk bisa menelusuri, gitu, baik itu aliran uangnya maupun penarikan kemudian pengiriman, transfer, dan lain-lain,” ucap Setyo dalam keteranganya, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (23/8).

- Advertisement -

Hal tak jauh berbeda juga disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur. Dikatakan Asep, kerja tim di lapangan mendapat kemudahan dengan adanya data dari PPATK. Di mana dengan data tersebut, tim jadi lebih cepat menelusuri aliran uang hasil pemerasan.

“Kemudian kita lihat juga bahwa aliran uangnya ada yang dibelikan kepada benda bergerak maupun tidak bergerak. Yang bergerak tentu bisa kami bawa sekaligus, ya, mobil dan kendaraan roda dua. Yang tidak bergeraknya sudah kita catat juga. Ada rumah, tanah, dan lain-lain,” jelas Asep.

Asep juga menjelaskan alasan pihaknya menjerat 11 orang termasuk, Immanuel Ebenezer dengan pasal pemersan, bukan pasal suap. Hal itu mengingat KPK lazimnya menjerat para pelaku korupsi yang terjaring OTT dengan pasal suap.

Diketahui, Immanuel dan 10 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Asep, penyematan pasal pemersan berdasarkan kecukupan bukti bahwa perbuatan para tersangka mempersulit proses sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Lebih lanjut dijelaskan Asep, sebenarnya pihak yang ingin mengurus sertifikat K3 sudah melengkapi syaratnya. Namun, langkah mereka terganggu jika tidak mau menyetorkan uang sebesar Rp 6 juta terkait pengurusan sertifikat K3 tersebut.

“Ada tindak pemerasan ini dengan modus memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memproses. Padahal ini kan dibutuhkan cepat, kemudian mempersulit, tambah ini, tambah itu, waktunya dan lain-lain. Bahkan kalau tidak memberikan sejumlah uang tidak diproses. Tidak keluar-keluar ini. Seperti itu,” ungkap Asep.

Sehingga, kata Asep, sangat jelas perbedaannya. “Bedanya kalau suap, kalau suap si kelengkapan itu buruhnya tidak lengkap. Misalkan, ada persyaratan yang tidak lengkap kemudian yang si pemohonnya ini nego,” tutur Asep.

Pemohon selain itu juga bisa tertekan saat mengurus lantaran dipersulit. Alhasil para pemohon terpaksa merogoh kocek senilai Rp 6 juta tersebut. Padahal, sejatinya pembuatan sertifikat K3 hanya Rp 275 ribu.

“Dan dia juga kan perlu cepat barangnya tapi dia tidak ada kepastian kapan ini bisa segera selesai,” ucap Asep.

KPK telah menetapkan 11 tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Berikut adalah daftar tersangka yang ditetapkan KPK:

1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;
2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 hingga sekarang;
3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
4. Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 hingga sekarang;
5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029;
6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;
7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025;
8. Sekarsari Kartika Putri selaku sub-koordinator;
9. Supriadi selaku koordinator;
10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia;
11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

Penetapan ini diawali operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring 14 orang, termasuk Immanuel Ebenezer. KPK menduga praktik pemerasan ini sudah terjadi sejak lama.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis