KPK Dalami Jejak Ria Norsan di Rasuah Proyek Jalan Mempawah Sebelum Jabat Gubernur Kalbar

4 Shares

JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) curiga Ria Norsan (RN) saat menjabat Bupati Mempawah mengetahui sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah yang diduga amis rasuah. Dugaan keterlibatan Ria Norsan yang kini menjabat Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) sedang didalami lembaga antirasuah.

Ria Norsan yang sempat menjabat Bupati Mempawah periode 2009-2014 dan 2014-2018 telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mempawah, Kalimantan Barat pada Kamis (21/8/2025).

- Advertisement -

“Jadi itu (Ria Norsan) tuh perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Menpawah sebelum jadi Gubernur (Kalbar), perkara proyek jalan,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keteranganya, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (23/8).

KPK menduga kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah merugikan negara hingga Rp 40 miliar. Dikatakan Asep, sudah ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah tersebut.

- Advertisement -

“Ini yang tersangkanya baru kepala dinasnya kalau enggak salah. Jadi kita sedang mendalami juga. Kita sedang mendalami itu terkait dengan proyek itu, katanya.

Menurut Asep, setiap proyek pembangunan atau perbaikan jalan pasti sepengetahuan kepala daerah. Nah pemeriksaan Ria Norsan Kamis kemarin untuk mendalami apakah ada kebijakan yang menyimpang. KPK memastikan akan mendalami peran Ria Norsan dalam proyek jalan tersebut.

“Kita sedang mendalami itu (Ria Norsan) terkait dengan proyek itu. Kan pasti lewat kepala daerah dulu nih, enggak ujuk-ujuk proyek itu langsung ke tanpa sepengetahuan kepala daerah di situ. Kemudian juga kita pasti nyari, apakah ada kebijakan apa atau ada penyimpangan apa, gitu,” ungkap Asep.

Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah, Kalbar. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta. KPK memperkirakan kerugian negara atas perkara ini sekitar Rp 40 miliar.

Sejumlah saksi telah dipanggil penyidik KPK dalam kasus ini. Di antaranya, Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum Bidang Ekonomi dan Investasi Abram Elsajaya Barus pada Selasa (19/8/2025) dan mantan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo pada Rabu (20/8/2025).

Selain itu, KPK juga telah menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak terkait dengan penyidikan kasus tersebut, yakni pada tanggal 25-29 April 2025. Sejumlah barang bukti telah disita penyidik dari kegiatan tersebut.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
4 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru