JAKARTA – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung untuk kesekian kalinya memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari jajaran Bank BNI terkait skandal Sritex.
Dimana pada pemeriksaan Jumat (22/8), giliran CCA (Certificate Authority) Bank BNI inisial HADN yang digarap oleh penyidik.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna pun menjawab diplomatis apakah pemeriksaan ini mengindikasikan bahwa calon tersangka Skandal Sritex Klaster II dari jajaran sindikasi hanya tinggal menunggu waktu.
“Upaya tersebut bagian untuk membuat terang tindak pidana,” kata Anang dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com.
Anang juga tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kebutuhan penyidik sehingga harus memanggil kembali CCA Bank BNI. Pasalnya, pemanggilan sebelumnya telah dilakukan pada Selasa (19/8).
Bank pelat merah ini diketahui adalah anggota Sindikasi Perbankan selain Bank BRI dan LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia).
Seperti disampaikan Direktur Penyidikan (saat itu) Dr. Abd Qohar pemberian kredit Rp 2, 5 triliun dilakukan secara melawan hukum dan kuat dugaan terjadi permufakatan jahat.
Sri Rejeki Isman (Sritex) saat itu kesulitan likuiditas dan tiadanya jaminan yang cukup, tapi Sindikasi Perbankan tetap kucurkan kredit yang akhirnya macet dan masuk kategori kolektabiltas 5 (tidak bisa ditagih sama sekali).
Akibatnya, Dua Pimpinan Sritex Dirut Iwan Setiawan Lukminto dan Wakil Dirut Iwan Kurniawan Lukminto dijadikan tersangka.
Direksi dan Pimpinan Sindikasi Perbankan segera menyusul, seperti dijanjikan Direktur Penyidikan Nurcahyo Jungkung Madyo pada Rabu (13/8).
“Selanjutnya kita fokus kepada Klaster II,” ucapnya kepada wartawan usai rilis penetapan tersangka Iwan Kurniawan Lukminto sekaligus menjadi tersangka ke-12 Skandal Sritex.
Sedangkan Klaster I terdiri 3 Bank BPD (Bank Pembangunan Daerah) sudah digarap dan 9 Bankir dari ke-3 Bank BPD (DKI, Jateng dan BJB) sudah ditetapkan tersangka.
Keterkaitan Bank BNI dalam peristiwa hukum bukan kali pertama. Jauh sebelumnya, awal tahun 2018 sudah sempat disebut terkait penanganan
perkara Penggadaan batubara untuk listrik PLN, di Muaraenim, Sumsel.
Dua tersangka ditetapkan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Sarjono Turin, terdiri Dirut PT. Tansri Majid Energi (TME) Kokos Leo Lim dan Dirut PT. PLN Batubara (PN) Khairil Wahyuni.
Di tengah penyidikan perkara yang merugikan negara Rp 477 miliar muncul informasi tentang dijaminkan kontrak penggadaan batubara oleh Alm. Kokos ke Bank BNI senilai Rp 1 triliun.
Seiring dipromosikannya Turin sebagai Koordinator Pidsus, dugaan kasus penjaminan kontrak Rp 1 triliun itu tenggelam.
Sampai kemudian, Kajati DKI Jakarta Warih Sadono yang menggantikan Tony Tribagus Spontana mengatakan tidak ditemukan bukti untuk ditindak lanjuti.
“Tidak ditemukan bukti untuk ditindak lanjuti,” tegasnya di Gedung Kajati DKI yang saat itu tengah mengadakan buka bersama dan BNI ikut meramaikan dengan mendirikan tenda dan menyediakan panganan buka puasa.
DERETAN PANJANG
Pemeriksaan ini memperpanjang daftar Jajaran Pengurus Bank BNI diperiksa, seperti SUS (Analis Kredit Korporasi BNI tahun 2011- 2012) dan KR (Agen Fasilitas BNI), Rabu (9/7).
Lalu, Selasa (12/8), NP (Relationship Manager BNI) dan SMS (Pengusul Kredit Sindikasi BNI). Sehari sebelumnya, diperiksa RTPS (Agen Fasilitas Bank BNI) dan FXS (Pimpinan Cabang BRI Solo Sudirman tahun 2021).
Lainnya, RS (Pemimpin Divisi I Local Corporate & Multi Nasional Company 1 BNI/Agen Fasilitas tahun 2012), NP (Corporate Relationship Manager (CRM) BNI tahun 2012), Kamis (17/7).
Saksi lain yang ikut diperiksa pada Jumat (22/8) adalah DP selaku Karyawan Swasta.

