JAKARTA – Buat kamu yang belum sempat bayar pajak kendaraan bermotor, hari ini adalah waktu yang tepat! Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Samsat Keliling (Samling) di 14 lokasi strategis wilayah Jadetabek, Jumat 22 Agustus.
Layanan Samling ini memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat. Namun, perlu diingat, untuk pembayaran pajak lima tahunan atau ganti plat, tetap harus dilakukan di kantor Samsat induk.
Syarat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling:
- KTP asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun
Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek, Jumat 22 Agustus 2025
- Jakarta Pusat: Samsat Jakpus & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Samsat Jakut & Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Samsat Jaksel (09.00–15.00 WIB) & Ged. Sampoerna Strategic Square (09.00–14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Samsat Jaktim (08.00–15.00 WIB) & Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)
- Serpong: Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) & ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
- Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang & Fresh Market Green Lake (09.00–12.00 WIB)
- Ciputat: Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
- Kelapa Dua: G Town House Square (08.00–14.00 WIB)
- Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Timur (09.00–14.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Delta Mas Pemda Kabupaten Bekasi (09.00–19.00 WIB)
- Depok: Halaman Parkir Samsat & Kelurahan Tugu (08.00–14.00 WIB)
- Cinere: Halaman Parkir Samsat (08.00–14.00 WIB).
- Advertisement -

