Dapat Jatah Pemersan Rp 3 M dan Ducati, Noel Ngarep Amnesti Presiden


Oleh : Rangga Tranggana

JAKARTA - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (EIG) alias Noel menerima uang sekitar Rp 3 miliar dan 1 unit motor Ducati. Dugaan penerimaan itu merupakan hasil pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Demikian diungkapkan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Setyo menyebut Noel menerima uang dari pemerasan sertifikasi K3 pada Desember 2024. Ironinya penerimaan uang itu terjadi setelah Immanuel 2 bulan dilantik dan menjabat Wamenaker.

"Uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara IEG sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024," ucap Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (22/8).

Disebutkan, dugaan praktik pemerasan sertifikat K3 di Kemnaker telah berlangsung sejak 2019. Immanuel menjabat Wamenaker sejak Oktober 2024.

Setyo menyebut Immanuel mengetahui adanya praktik itu setelah menjabat Wamenaker. Akan tetapi, sambung Setyo, Immanuel justru membiarkan dan turut meminta jatah pemerasan.

"Dari peran IEG itu, ia tahu dan membiarkan, bahkan meminta," ungkap Setyo.

KPK menjerat Immanuel sebagai tersangka dugaan pemerasan bersama sepuluh orang lainnya. Mereka berkomplot dan memasang tarif yang lebih mahal daripada yang seharusnya dibayarkan.

Adapun 10 tersangka lain yang dijerat KPK yakni, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 hingga sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; dan Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 hingga sekarang.

Lalu, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

KPK menduga Immanuel dkk mengambil kesempatan karena ada tenaga kerja pada bidang tertentu harus punya sertifikat K3. Jika tenaga kerja tidak mau membayar maka proses pengurusan akan dipersulit.

Seharusnya, uang pembuatan sertifikat K3 sebesar Rp 275 ribu. Namun dalam pelaksanaannya dinaikkan menjadi Rp 6 Juta.

"KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta," ujar Setyo.

Dari seluruh praktik kotor penerbitan sertifikat K3 yang telah berlangsung sejak 2019 itu, KPK menduga total uang yang diperoleh sejumlah pihak termasuk para tersangka mencapai Rp 81 Miliar.

Uang hasil dugaan pemerasan itu dibelanjakan untuk kepentingan pribadi. Mulai untuk membeli kendaraan, down payment (DP) beli rumah, hingga hiburan.

"Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," tutur Setyo.

Dari Rp 81 miliar itu, diduga juga dinikmati oleh Irvian Bobby Mahendro sebanyak Rp 69 miliar. Diduga uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah.

Sementara itu, Gerry Aditya Herwanto Putra diduga menerima uang senilai Rp 3 miliar dalam kurun waktu 2020-2025. Diduga uang itu kemudian dibelikan kendaraan roda empat sekitar Rp 500 juta, untuk memenuhi keperluan pribadi hingga transfer kepada pihak lain senilai Rp 2,53 miliar.

KPK juga menduga uang sebesar Rp 3,5 miliar mengalir ke Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025. Penerimaan ini diduga berasal dari 80 perusahaan di bidang PJK3. Lalu Subhan diduga mempergunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi di antaranya transfer ke pihak lainnya, belanja hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp 291 juta.

Adapun Anita Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan tahun 2020 hingga sekarang, diduga menerima aliran dana dari pihak perantara sejumlah Rp 5,5 miliar dalam kurun waktu 2021-2024. "Atas penerimaan tersebut, aliran dana juga diduga mengalir ke pihak-pihak lainnya," ujar Setyo.

KPK menjerat Immanuel dan 10 tersangka lainnya dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3," tandas Setyo.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung digelandang ke jeruji besi. KPK menahan 11 tersangka di Rutan KPK.

Sebelum memasuki mobil tahanan KPK, Immanuel sempat memberikan sejumlah keterangan kepada awak media. Mengawalinya, Immanuel meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, dan rakyat Indonesia.

Immanuel juga menyangkal terjaring OTT KPK dan melakukan pemersan. Bahkan Immanuel yang mengenakan rompi orange KPK sempat berharap mendapat pengampunan atau amnesti dari Presiden Prabowo.

"Semoga saya, semoga saya, mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," imbuh Imannuel.

Tampilan Utama