JAKARTA – Mantan Menko Polhukam di Kabinet Indonesia Maju, Prof Mahfud MD menilai bahwa penangkapan Immanuel Ebenezer (Noel) oleh tim penyidik KPK membuktikan bahwa Presiden Prabowo masih sangat kentara semangatnya memberantas korupsi di Indonesia.
Hal ini terlihat karena Noel selain merupakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, juga merupakan kader Partai Gerindra.
“Presiden Prabowo juga konsisten, tak melindungi pejabat meskipun dia anggota partainya,” kata Mahfud, Kamis (21/8/2025).
Justru dengan penangkapan Noel, menunjukkan pula bahwa Prabowo sangat mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Sekaligus sebagai pesan bahwa para pejabat agar jangan sekali-kali berani korupsi, karena Presiden tak akan memberikan imunitas.
“Lanjutkan Pak Presiden, buka pintu dan dorong KPK untuk memburu pejabat korup agar kembali disegani,” ujarnya.
Lebih lanjut, pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu pun menilai bahwa KPK saat ini mulai menunjukkan eksistensinya dalam pemberantasan korupsi. Sehingga ia merasa kinerja lembaga antirasuah tersebut patut untuk diapresiasi oleh seluruh rakyat Indonesia.
“Dalam beberapa bulan terakhir KPK sudah mulai bisa terlepas dari belenggu politik tertentu dan menunjukkan taringnya. Kita apresiasi, maju terus pantang mundur KPK,” tuturnya.
Pun demikian, ada aspek lain yang perlu dicatat oleh KPK, bahwa dalam bekerja tidak harus selalu mengandalkan OTT. Akan tetapi langkah tegas apa pun harus dilakukan sepanjang ada bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penindakan.
“KPK perlu mengkonstruksi kasus yang banyak dilakukan oleh para pejabat. Tidak harus selalu OTT. Bravo KPK,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, bahwa KPK telah melakukan penangkapan terhadap 10 orang dalam kasus dugaan pemerasan. Satu di antaranya adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Penangkapan tersebut kabarnya dilakukan tim penyidik KPK pada hari Rabu 20 Agustus 2025 malam.
Hal ini seperti disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Ia menyebut kasusnya adalah dugaan pemerasan terhadap perusahaan untuk sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
“Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” kata Fitroh.
Saat ini, KPK masih punya waktu 1×24 jam untuk bisa menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap mereka sebelum nantinya akan dirilis ke publik.

