PAREPARE – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Parepare meminta Pemkot meninjau ulang kanaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesr 800%.
Usulan tersebut disampaikan DPRD saat rapat dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) pada Selasa (19/8). DPRD meminta Pemkot Parepare agar menyesuaikan kebijakan kenaikkan PBB dengan surat edarn dari Kemendagri.
Wakil Ketua DPRD Parepare Muhammad Yusuf mengatakan, banyak warga yang mengeluhkan kenaikan PBB yang sangat tidak manusiawi tersebut.
“Kami minta itu ditinjau kembali. Kan ada surat edaran Kemendagri, ya harus menyesuikan denagn itu, jangan ambil keputusan gegabah,” tegas Muhammad Yusuf, saat dikonfirmasi, Rabu (20/8).
Dia menyebut ada warga yang mengeluhkan kenaikan PBB hingga 800%. Dimana sebelumnya mereka hanya membayar Rp 400 ribu, kini mereka harus membayar Rp 4 juta.
Dia mengingatkan, agar kejadian di daerah lain tidak merembes ke Parepare akibat kebijakan tidak populer ini.
“Kenaikan PBB bisa memicu hal-hal yang tidak diinginkn. Kita tida ingin kejadian di Pati merembes ke Parepare karena Bone sudah mulai,” tegasnya.
DPRD minta Pemkot Parepare segera membuka posko pengaduan PBB di setiap kelurahan sehingga warga dengan mudah mendapat inormasih terkait tagihan PBB mereka.
Sebagai informsi, seorang warga Parepare bernama Yokorina mengeluhkan kenaikan PBB yang sangat signifikan. Bahkan taguhan PBBnya mencapai 453%.
“Padahal tahun 2024 saya bayar hanya Rp 999.100, tapi sekarang naik menjadi Rp 5.529.000. Sangat gila kenaikkan mencapai 453,43%,” kesalnya.
Dia pun kesulitan membayar pajak tanah warisan orang tuanya tersebut. Ayahnya tersebut seorang pensiunan ASN. “Sangat berat, apalagi ayah saya hanya seorng pensiunan ASN,” ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala UPTD dn BPHTB Badan Keuangan Daerah Parepare, Alamsyah mengatakan, kenaikan PPB dipicu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang juga mengalami kenaikkan.
“Nilai jual tanah tersebut naik, sehingga otomatis nilai PBBnya juga ikut naik. Karena NJOP dikelompokkan dengan tarif PBB, sehingga otomatis naik hargany,” tuturnya.

