Ramai Isu Uang Rp 80 Ribu 2025, BI Bongkar Kebenarannya

0 Shares

JAKARTA – Media sosial belakangan ini diramaikan dengan kabar beredarnya uang baru pecahan Rp 80 ribu yang disebut-sebut akan diluncurkan pada 2025.

Uang tersebut diklaim diterbitkan khusus memperingati HUT RI ke-80. Dalam unggahan yang viral, terlihat desain uang dengan gambar Ir Soekarno, Bendera Merah Putih, peta Indonesia, Garuda Pancasila, hingga tulisan “80 NKRI”.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Isu ini membuat masyarakat penasaran: benarkah Bank Indonesia (BI) merilis uang baru tersebut?

BI Tegaskan Hoaks

Bank Indonesia akhirnya angkat bicara. Melalui akun Instagram resminya, BI menegaskan bahwa kabar mengenai pecahan Rp80 ribu adalah hoaks. Hingga saat ini, BI tidak pernah menerbitkan uang rupiah peringatan kemerdekaan terbaru.

- Advertisement -

“Terakhir, Uang Rupiah Peringatan Kemerdekaan (UPK) diterbitkan pada peringatan 75 tahun Kemerdekaan RI di 2020,” jelas BI, dikutip Selasa (19/8/2025).

BI mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap informasi menyesatkan. “Waspada Sobat, karena pada faktanya informasi tersebut tidak benar,” tulis BI.

Masyarakat diminta selalu mengecek fakta melalui kanal resmi Bank Indonesia, termasuk layanan contact center BI di nomor 131, WhatsApp 081131131131, maupun akun resmi media sosial BI.

Jejak Uang Peringatan Kemerdekaan

Fakta sebenarnya, Bank Indonesia sudah empat kali menerbitkan uang peringatan kemerdekaan. Uang peringatan terakhir, UPK 75 RI, diluncurkan pada 17 Agustus 2020.

Sebelumnya, BI pernah mengeluarkan seri khusus dalam rangka peringatan 25 tahun kemerdekaan (1970), 45 tahun (1990), serta 50 tahun (1995). Mayoritas berbentuk uang koin maupun pecahan bernilai tinggi, misalnya Rp125 ribu, Rp250 ribu, hingga Rp850 ribu.

Selain itu, BI juga pernah mengeluarkan Uang Rupiah Khusus (URK) untuk momen tertentu, seperti peringatan 100 tahun Bung Karno (2001) hingga 100 tahun Bung Hatta (2002). Namun, sebagian besar uang khusus ini sudah dicabut peredarannya dan hanya berlaku untuk koleksi.

Bisa Tukar Uang Lama

BI menjelaskan, masyarakat masih dapat menukarkan uang khusus yang telah dicabut peredarannya dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya. Penukaran bisa dilakukan di Bank Indonesia melalui layanan kas keliling maupun bank umum yang bekerja sama.

Dengan penjelasan ini, masyarakat diimbau tidak mudah termakan isu soal uang baru Rp80 ribu. Hingga kini, BI belum merencanakan penerbitan uang edisi HUT ke-80 RI.

 

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis