MAROS – KM (28) pria yang menganiaya istrinya NBR (20) gegara ditegur nonton film bokep di Kabupaten Maros akhirnya ditangkap.
Kapolsek Mandai, Iptu Erwin mengatakan, pelaku tega menganiaya istrinya yang tengah hamil 8 bulan.
“Kami mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari istrinya. Usai diinterogasi dia mengakui perbuaannya menganiaya istrinya gegara tidak terima ditegur,” jelas Erwin, Senin (18/8) sore.
Erwin menjelaskan pelaku ditangkap pada Jumat (15/8) malam. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman video penganiayaan dan hasil visum korban.
“Barang buktinya rekaman video saat penganiayaan. Karena saat itu istrinya merekam kejadian penganiayaan itu,” bebernya.
Kini pelaku ditahan di Polsek Mandai untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan terhadap istri sendiri.
“Kasus ini akan kami proses secara tuntas. Pelaku juga sudah kami tahan,” tegasnya.
Diberitakan Holopis.com sebelumnya, seorang suami berinisial KM di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega menganiaya istrinya yang sedang hamil delapan bulan.
Video Penganiayaan itu viral di media sosial. Bahkan dalam video terlihat selain menganiaya, dia juga mengancam istrinya menggunakan pisau dapur.
Penganiayaan itu terjadi di Perumahan Kariango Dua, Dusun Padaelo, Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai. Pelaku tega menganiaya istrinya karena tidak terima ditegur saat menonton video porno.
Kapolsek Mandai IPTU Erwin membenarkan penganiayaan tesebut. Erwin menyebut, Korban diketahui bernama Fadillah binti Rahmat (22). Ia melaporkan suaminya KM ke Polsek Mandai pada Jumat (15/8).
“Telah terjadi penganiayaan. Korban dipukul oleh suami sirinya, padahal dia sedang hamil delapan bulan. Kami prihatin ada seorang suami tega memukul istrinya yang hamil tua,” ucap Erwin.
Erwin menambahkan, dari pengakuan korban, kasus kekerasan yang dialaminya bukan pertama kali terjadi. Ia mengaku sering mendapat penganiayaan, baik fisik mau pun ancaman dengan senjata tajam, sejak masih tinggal di Ambon hingga pindah ke Maros.
Sebelumnya pasangan suami istri ini tinggal di Ambon, namun setelah berumah tangga keduanya memutuskan kembali ke Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Polisi telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan dan tengah memburu pelaku. Masyarakat diimbau segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku.
Diketahui, seusai menganiaya istrinya, KM langsung melarikan diri. Hingga saat ini keberadaannya tidak diketahui.

