JAKARTA – Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A atau SIM C layanan SIM Keliling kembali hadir hari ini, Senin 18 Agustus 2025, di lima titik strategis di wilayah DKI Jakarta.
Dilansir dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut lokasi SIM Keliling di masing-masing wilayah:
- Jakarta Timur: Area parkir Depan Lobby Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor pos Lapangan Banteng
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjanan masa berlaku SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum lewat dari tanggal kedaluwarsa. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib mengurus penerbitan SIM baru di Satpas.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut tarif resmi perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Agar proses berjalan lancar, pastikan membawa dokumen dan syarat berikut:
- Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku
- Fotokopi dan asli SIM lama
- Bukti cek kesehatan
- Bukti telah mengikuti tes psikologi
Jadi, buat Sobat Holopis yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, manfaatkan layanan SIM Keliling hari ini di lokasi terdekat. Praktis, cepat, dan tidak perlu antre panjang di kantor Satpas.


