Menurut Kelrey, praktik PETI bukan hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan ancaman keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
“Jika Polri terus lemah dalam pengawasan, maka aktivitas ilegal ini akan semakin merajalela,” tukas Kelrey. “Presiden harus segera mengambil langkah tegas demi menegakkan hukum dan menjaga marwah institusi kepolisian,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, bahwa di dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa saat ini ada 1.063 tambang ilegal beroperasi di Indonesia. Hal ini berdasarkan informasi dari instansi keamanan yang disampaikan kepadanya. Apalagi ada pula sejumlah tambang yang ternyata dibekingi oleh orang kuat.
“Apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat. Jenderal-jenderal dari manapun apakah jenderal dari TNI atau polisi atau mantan jenderal tidak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat,” kata Prabowo di Sidang Tahunan MPR, Jumat 15 Agustus 2025.
Dari total 1.063 tambang ilegal tersebut, Prabowo mengungkapkan bahwa keuangan negara bocor hingga Rp300 Triliun. Maka dengan itu, ia mengultimatum semua pihak yang melakukan bekingan praktik kecurangan eksploitasi alam Indonesia secara ugal-ugalan tersebut bakal ditindak dengan tegas.
“Tidak boleh ada yang merasa tidak dapat diatur, tidak dapat diperiksa,” ucapnya.
DPR Dukung Prabowo Sikat Tambang Ilegal
Dalam kesempatan lain, Ketua DPR RI Puan Maharni pun menyatakan mendukung penuh semangat Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas para pelaku usaha pertambangan ilegal di Indonesia.
“Tentu saja kami sangat optimis dengan apa yang menjadi semangat dari Presiden Prabowo. Kami siap mendukung,” kata Puan Maharani.
Sebab kata Ketua DPP PDIP bidang Politik tersebut, apa yang disampaikan Presiden Prabowo adalah wujud pelaksanaan Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
“Penegakan hukum dan melaksanakan Pasal 33 dengan baik dan sesuai dengan apa yang menjadi senagat dari Presiden, kita harus dukung,” tegasnya.

