JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan total 40 bandara di Indonesia sebagai bandara internasional. Penetapan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 ini mencakup 36 bandara umum, 3 bandara khusus, serta 1 bandara daerah yang kini resmi berstatus internasional. Langkah ini diharapkan memperkuat konektivitas udara, memperluas jalur penerbangan luar negeri, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah.
0
Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Berita sebelumnya

