Puan Minta Pelaku Penganiayaan Lucky Hingga Tewas Dihukum Tegas
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan. Hal ini disampaikannya untuk merespons kasus penganiayaan hingga kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh para seniornya di Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT (Nusa Tenggara Timur).
Politisi dari PDI Perjuangan itu pun meminta kepada pengadilan militer agar seluruh proses hukum terhadap para tersangka dijalankan secara objektif dan transparan.
“Segala tahapan, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, yang kini telah menetapkan 20 tersangka, harus dipastikan berjalan adil dan sesuai prosedur,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Puan juga meminta agar para pelaku dijatuhi hukuman yang memberi efek jera. Selain itu, ia menekankan pentingnya evaluasi internal di tubuh TNI untuk mencegah terulangnya kekerasan antara prajurit senior dan junior.
"Apa yang menjadi penyebab dan bagaimana prosesnya nanti, harus diberikan hukuman yang memberi efek jera sebaik-baiknya," tegasnya.
Lebih lanjut, cucu Proklamator Republik Indonesia ini pun meminta agar kasus semacam itu tidak terulang lagi di kemudian hari. Sembari memberikan penekanan bahwa pendidikan militer bukan untuk saling menyiksa, tapi saling menghormati satu sama lainnya.
"Hal seperti ini tentu tidak boleh terulang lagi. Hubungan antara senior dan junior seharusnya tidak didasari oleh tindakan kekerasan, tetapi harus dibangun atas dasar saling hormat dan menghargai," ujar Puan.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Subdetasemen Polisi Militer IX/1 Kupang telah memeriksa sebanyak 20 prajurit dalam rangka penyelidikan kasus kematian Prada Lucky. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap secara terang benderang dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
Wakil Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Letkol Inf Amir Syarifudin, menyampaikan bahwa para prajurit tersebut sejauh ini masih dalam kapasitas sebagai saksi.
"Selama ini informasi yang kami terima, sekitar 20 orang telah dimintai keterangan. Tapi dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka,” kata Amir kepada wartawan, Jumat 8 Agustus 2025. Meski begitu, Amir menyatakan bahwa kepastian ada tidaknya pelanggaran akan ditentukan setelah proses investigasi rampung.