Eks Ketua KONI Makassar Ngaku Diancam Pasca Divonis 4 Tahun Bui


Oleh : Rio Anthony

MAKASSAR - Mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto divonis 4 tahun bui dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 5,8 miliar.

Usai divonis, Ahmad Susanto mengaku kecewa dan tidak puas atas keputusan majelis hakim. Dia juga mengatakan selama ini tidak banyak berkomentar di media hingga sidang putusan vonis terhadap dirinya.

Sikap tersebut kata dia sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang belaku di Indonesia.

"Kalau kita lihat di nasional lagi ribu-ribut persoalan Tom Lembong, saya kira apa yang kita saksikan di Pengadilan hari ini Tom Lembong versi lokalnya," jelas Ahmad Susanto kepada Wartawan, usai sidang dikutip Holopis.com, Rabu (13/8).

Menurutnya, majelis hakim dalam tuntutannya banyak menyalin tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ahmad juga menilai majelis hakim tidak punya ketegasan karena banyak fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Kita sudah banyak melakukan sidang di tempat ini, dan banyak yang fakta yang diabaikan," sesalnya.

Salah satu fakta yang terungkap di persidangan bahwa dia tidak pernah pakai dana hibah untuk kepentingan pribadinya. Tidak ada fakta di persidangan yang menyebutkan bahwa dia memakai dana hibah untuk memperkaya diri sendiri.

Menurutnya tidak ada dana fiktif yang digunakan selama dirinya menjabat. Kegiatan yang dituding fiktif itu belum memiliki laporan pertanggungjawaban karena masih sementara berlangsung.

"Pada saat pemeriksaan kasus dugaan korupsi itu masih tahun anggaran berjalan, berarti belum ada laporannya di tahun itu. Tetapi setelah 31 Desember itu sudah ada laporannya dan itu sudah dikoreksi sama hakim," ucapnya..

Dia juga mengaku mendapat ancaman saat hendak maju di kontestan Pilwalkot 2024 lalu.

"Saya diancam sejak bulan 11,12 dan Januari 2023. Bahkan di bulan Maret 2024 saya juga mendapat ancaman. Bulan Maret 2024 saya mendaftar di salah satu partai saya langsung dipanggil untuk penyelidikan. Pada Agustus 2024 saya menyatakan dukungan ke Pak Appi dan Bu Aliyah kasus saya langsung naik ke penyidikan," tuturnya.

Tak lama setelah itu dia pun ditangkap dan langsung ditahan. Dia merasa janggal sebab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, padahal angka kerugian negara belum ditemukan.

"Ini yang paling anehnya, syarat untuk menetapkan orang tersangka itu adalah kerugian negara. Saya ditahan 9 Desember 2024, kemudian baru diaudit pada Februari 2025," herannya.

"Saya sudah lima bulan ditahan baru ada kerugian negara. Padahal dasar penahanan itu adalah adanya kerugian negara," jelasnya.

Ahmad menilai kasusnya janggal. Saat dirinya ditahan kejaksaan mengadakan jumpa pers. Saat jumpa pers kejeksaan menyebutkan perbuatan saya rugikan negara Rp 5,8 miliar sementara audit belum dilakukan.

"Yang mengancam saya orang besar dan mantan penguasa di Kota Makassar. Saya tidak menyebut nama tapi kalian akan tahu siapa orangnya," ucap Ahmad.

Sebagai informasi Ahmad Susanto divonis empat tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (11/8/2025). Ahmad Susanto juga dihukum membayar denda sebanyak Rp 100 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara 2 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Djainuddin Karanggusi.

Tampilan Utama