Jumat, 20 Feb 2026
BREAKING
Jumat, 20 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Kejagung Beri Sinyal Segera Tetapkan Waskita Jadi Tersangka Korporasi

0 Shares

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pilih kasih karena hanya menetapkan PT Acset Indonusa menjadi tersangka korporasi dalam perkara tol MBZ.

Kapuspen Kejaksaan Agung Anang Supriatna mulanya berdalih bahwa penetapan PT Acset Indonusa sebagai tersangka awal adalah strategi.

- Advertisement -

“Itu strategi penyidik,” kata Anang dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (12/8).

Anang pun tidak menjawab lugas apakah penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung bakal menetapkan PT Waskita Karya sebagai tersangka korporasi berikutnya.

- Advertisement -

“Bertahap dulu. Teman-teman penyidik punya pertimbangan tersendiri,” ujarnya.

“Diprioritaskan dulu yang menjadi prioritas,” imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung ternyata telah menetapkan PT Acset Indonusa menjadi tersangka korporasi dalam perkara tol MBZ.

Hal tersebut terungkap dari proses pemeriksaan saksi pada Selasa (29/7). Dimana setidaknya ada empat saksi yang diperiksa yakni IK diduga Irsal Kamarudin selaku Dirut PT. Bukaka Teknik Utama (BTU).

Nama Irsal sendiri diketahui pernah diperiksa dalam perkara Penggadaan Tower Transmisi Tahun 2016 yang sampai kini masih mangkrak dan menyisakan Mantan Dirut PLN Sofyan Basir dan Direktur BTU Saptiastuti Hapsari.

Saksi lain, BW diduga Biswanto (Direktur Teknik PT. JJC periode 2016- 2020). Terakhir diperiksa pada Kamis (7/9/2023). Lainnya, adalah EY (Project Management Senior PT. Aria Jasa Reksatama) dan SDT (Tenaga Teknik PT. Aria Jasa Reksatama periode 2017 – 2020).

“Para saksi diperiksa untuk tersangka korporasi PT Acset Indonusa,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam siaran persnya yang dikutip Holopis.com.

Anang tidak menjelaskan lebih detail mengenai detail penetapan anak usaha Astra Group tersebut. Dalam keterangannya, hanya disebutkan mereka diperiksa terkait pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Penetapan perkara Tol MBZ yang merugikan negara Rp 510 miliar ini sendiri ternyata tetap berlanjut paska terdakwa terakhir Dono Parwoto selaku Ketua Kuasa KSO PT. Waskita Karya dan PT. Acset Indonusa telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Terakhir, diperberat menjadi 8 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Pakar hukum Erman Umar berharap penetapan tersangka korporasi turut dilakukan terhadap PT. Waskita Karya yang bersama Indonusa sebagai pemenang tender proyek Tol MBZ alias Japek dan membentuk Kerja Sama Operasi (KSO).

“Ini juga sesuai amat putusan perkara Dono dan tiga tersangka (terdakwa) lain Djoko Dwijono bajwa kerugian negara dibebankan kepada korporasi (KSO Waskita-Acset, Red),” ungkap Erman.

Alasan pembebanan kerugian negara kepada Waskita dan Acset karena perbuatan empat tersangka (terdakwa, Red) telah memperkaya KSO Waskita-Acset sebesar 510, 085 miliar, kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri bacakan pertimbangan putusan Djoko Dwijono di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/7/2024).

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru