Gus Yaqut Pastikan Kooperatif
JAKARTA - Juru bicara Gus Yaqut (Yaqut Cholil Qoumas), Anna Hasbie menyatakan bahwa pihaknya akan kooperatif dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam penanganan perkara hukum dugaan tindak pidana korupsi tata kelola kuota haji 2023-2024 yang tengah diproses oleh lembaga antirasuah itu.
"Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku," kata Anna dalam keterangan persnya, Selasa (12/8/2025).
Hal ini disampaikan untuk merespons kebijakan KPK dalam Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang. Mereka antara lain ; mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ; mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA); dan Pemilik Maktour Travel (PT Maktour Bangun Persada), Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Dalam keterangannya, Anna Hasbie menegaskan jika Gus Yaqut akan patuh terhadap Undang-Undang dan kooperatif dengan tim penyidik KPK. Sebab mantan Ketua Umum GP Ansor tersebut sangat menjunjung tinggi transparansi.
"Gus Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa KPK telah mengeluarkan surat keputisan tentang larangan tiga orang untuk bepergian keluar negeri. Mereka adalah Gus Uaqyt, Ishfah Abidal Aziz, dan Guad Hasan Masyhur.
"KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Proses pencegahan tersebut akan efektif berlaku selama 6 (enam) bulan ke depan dalam rangka memudahkan proses penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola kuota haji yang dijalankan oleh Kementerian Agama periode 2023-2024.
“Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan ke depan,” tandasnya.