ASPEK Indonesia Minta PT Pos Jalankan Perintah MA
JAKARTA - Presiden ASPEK Indonesia, Abdul Gofur menyampaikan, bahwa PT POS Indonesia wajib menjalankan amanat majelis hakim Mahkamah Agung (MA) untuk mempekerjakan kembali pegawainya, yakni Dasrizal Hardi di PT POS Indonesia cabang Pekanbaru yang sebelumnya di-PHK.
"Putusan MA ini berkekuatan hukum tetap dan bersifat mengikat para pihak. Tidak ada alasan lagi bagi PT. Pos Indonesia untuk tidak memperkerjakan kembali Dasrizal, sekaligus membayarkan upah dan hak-lainnya selama Dasrizal di-PHK," kata Gofur dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Selasa (12/8/2025).
Disampaikan Gofur, bahwa perjuangan Dasrizal untuk mempertahankan haknya berbuah manis, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan manajemen PT. Pos Indonesia.
"Putusan ini menandai kekalahan telak 3-0, hattrick PT. Pos Indonesia melawan pekerjanya," ujarnya.
Sebelum diputus MA, PT. Pos Indonesia dinyatakan kalah di level anjuran di Dinas Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru, dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Provinsi Pakanbaru.
Sehingga dengan putusan MA Nomor 567 K/Pdt.Sus-PHI/2025 tertanggal 17 Juni 2025 tersebut, maka PT POS Indonesia harus mempekerjakan kembali Dasrizal dan membayar kerugian materil yang ditimbulkan atas PHK yang diberlakukan kepada pegawainya itu.
"Kemenangan ini absolut, paripurna. Mengapa? Karena sejak awal mulai dari tingkat mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, sampai PHI, putusannya bulat memenangkan anggota kami. Sekarang kasasi mereka ditolak MA. Skornya 3-0 untuk perjuangan pekerja," tutur Gofur.
"Seharusnya PT. Pos Indonesia segera menjalankan keputusan Mahkamah Agung," pungkasnya.
Sementara itu, advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Perjuangan Indonesia (SBPI) sebagai Kuasa Hukum Dasrizal mengungkapkan, kemenangan ini tidak mudah diraih, karena yang mereka lawan adalah perusahaan Negara yang sangat besar dan kuat jaringannya di berbagai daerah di Indonesia.
"Berbagai dukungan dalam advokasi pada kasus ini dilakukan secara sukarela dan atas dasar solidaritas. Tim kuasa hukum bergantian mengawal dan mendampingi Dasrizal. Begitu juga dengan kampanye yang dilakukan oleh Serikat Pekerja Pos Indonesia Bersatu (SPPIB), selaku Serikat Pekerja dimana Dasrizal tercatat sebagai ketua DPW SPPI-KB Pekanbaru sebelum berubah nama menjadi SPPIB, yang secara penuh memberikan dukungan dari moril hingga materiil sejak proses Bipartit hingga kasasi," kata Andi Siswanto, selaku ketua umum SPPIB.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa berdasarkan putusan MA Nomor 567 K/Pdt.Sus-PHI/2025, majelis hakim yang dipimpin Prof Hamdi menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi yakni PT. POS INDONESIA (PERSERO).
Kemudian, majelis hakim MA juga menyatakan bahwa keputusan PT POS Indonesia yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Dasrizal Hardi berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor SK.231/UMUM/SDM/5/RHS/1023 yang dilakukan tergugat kepada penggugat tertanggal 27 Oktober 2023, tidak sah dan batal demi hukum.
Sehingga selama itu, maka Dasrizal dianggap tidak pernah dipecat atau putus hubungan kerjanya dengan PT POS Indonesia. Sehingga perusahaan ekspedisi pelat merah tersebut wajib membayar upah Desrizal selama 7 (tujuh) bulan dan uang operasional bulan Oktober 2023, sejumlah Rp39.437.043,00 (tiga puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu empat puluh tiga rupiah).