Polisi Penembak Pelajar di Semarang, Dihukum 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

0 Shares

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Aipda Robig Zaenudin, anggota Polisi yang terbukti menembak hingga tewas Gamma Rizkynata Oktafandy (17), pelajar SMKN 4 Semarang. Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari pada Jumat (8/8/2025) itu, menyebut Robig melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian tanpa adanya ancaman saat kejadian.

[holopis_fb_comments]

VIDEO LAINNYA

spot_img

BERITA TERBARU