JAKARTA – Pendiri Negara Islam Indonesia atau NII Crisis Center, Ken Setiawan mengungkap peran besar dua pegawai negeri sipil (PNS) di Provinsi Aceh yang telah ditangkap oleh jajaran tim dari Densus 88 Antiteror Polri pada hari Selasa, 5 Agustus 2025 lalu.
Ia menyebut bahwa salah satu di antara mereka, yakni MZ memiliki peran yang sangat besar dan strategis dalam jaringan teroris NII. Yakni sebagai Komandan Jawatan di Komando Perang Wilayah Besar NII.
“MZ yang bekerja di Kemenag menjabat sebagai Komandan Perang, tepatnya sebagai Komandan Jawatan (KJ) di Komando Perang Wilayah Besar (KPWB),” kata Ken dalam keterangan persnya yang diterima Holopis.com, Senin (11/8/2025).
Sementara satu orang yang berinsial ZA, seorang ASN di Dinas Pariwisata Provinsi Aceh merupakan penggalang dana untuk kepentingan aktivitas terorisme dan jaringannya.
”ZA pegawai Dinas Pariwisata menjabat sebagai bendahara,” sambungnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Densus 88 telah menangkap dua orang tersangka kasus jaringan terorisme di Indonesia. Dalam penangkapan itu, Densus 88 menemukan dokumen Pedoman Dharma Bakti ( PDB) Negara Islam Indonesia (NII) yang berisi pedoman dasar Negara Islam yang meliputi beberapa bab, antara lain ; Negara, hukum, dan kekuasaan diatur oleh syariat Islam. Kemudian Majelis Syuro sebagai lembaga tertinggi yang membuat hukum. Serta Dewan Syuro sebagai badan pelaksana keputusan Majelis Syuro.
Menurut Ken, pemikiran intoleransi, radikalisme dan terorisme itu seperti virus, bisa menimpa siapa saja. Bahkan sekelas orang-orang yang dianggap memiliki intelektualitas baik karena bekerja di lembaga pemerintahan pun sangat bisa terpapar paham dan ideologi tersebut.
“Tidak pandang sisi usia, pendidikan dan profesi. Orang yang terpapar jadi bodoh mendadak,” ujar Ken.
Menurut Ken Setiawan, merebaknya paham intoleran, radikalisme dan terorisme terjadi karena minimnya sosialisasi bahaya radikalisme dapat menjadi masalah serius. Di mana kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya paham radikal dapat menyebabkan penyebaran paham tersebut lebih mudah.
“Akibatnya, ini bisa menjadi bom waktu yang dapat menimbulkan potensi perpecahan, konflik, dan tindakan kekerasan yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkasnya.


