Bursa Efek Indonesia Libur 18 Agustus 2025


Oleh : Muhammad Ibnu Idris

JAKARTA - Direktur Utama Bresa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman menyampaikan bahwa pada tanggal 18 Agustus 2025 mendatang, pihaknya akan libur sebagai implementasi penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti bersama tahun 2025 oleh pemerintah pusat.

"Melalui Pengumuman ini Bursa Menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa, merevisi Pengumuman Bursa sebelumnya nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tanggal 16 Oktober 2024 perihal Kalender Libur Bursa Tahun 2025," tulis pengumuman resmi dari BEI yang dikutip Holopis.com, Senin (11/8/2025).

Diketahui bersama, bahwa pemerintah Republik Indonesia telah resmi memutuskan libur pada Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-80.

Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Selain bulan Agustus, ada juga hari libur yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia. Antara lain pada bulan September tepatnya pada hari Jumat 5 September 2025 karena bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW. Kemudian Oktober dan November tak ada hari libur nasional.

Namun di bulan Desember, terdapat 3 hari hari libur nasional, yakni pada hari Kamis 25 Desember 2025 karena bertepatan dengan Kelahiran Yesus Kristus. Kemudian hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 karena bertepatan dengan Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus. Dan terakhir adalah pada hari Rabu 31 Desember 2025 karena merupakan Libur Bursa.

Tampilan Utama