JAKARTA – Pengusaha otomotif dan investor terkemuka, Rudy Salim melontarkan kritik tajam terhadap menjamurnya influencer keuangan di Indonesia yang memberikan saran investasi tanpa memiliki sertifikasi resmi.
Menurutnya, fenomena ini sangat berisiko menyesatkan masyarakat dan mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera merumuskan regulasi, khususnya terkait sertifikasi bagi para influencer yang selama ini dianggap kiblat oleh para investor pemula.
Rudy Salim menuturkan bahwa di negara maju seperti China, influencer keuangan harus memiliki sertifikasi khusus untuk memberikan saran-saran terkait dunia keuangan, termasuk soal investasi. Hal ini tentu bertolak belakang dengan kondisi di Indonesia, di mana semua orang berhak berbicara tentang dunia keuangan.
“Indonesia semua orang bisa jadi influencer keuangan lho. Di China nggak boleh. Nggak boleh ngomong, nih kenapa ini, wah ini karena grafiknya gini. Lu ada sertifikasinya nggak? Bahkan untuk menerangkan grafik saja harus punya izin,” ujar Rudy dalam podcast di kanal YouTube Kasisolusi, dikutip Holopis.com, Minggu (10/9).
CEO Prestige Motorcars itu secara spesifik menyoroti saran investasi ekstrem, seperti anjuran untuk ‘all in’ pada instrumen investasi berisiko tinggi, seperti saham dan Bitcoin. Rudy menekankan bahwa saran semacam itu, jika diikuti oleh masyarakat tanpa pengetahuan yang memadai tentang manajemen risiko, dapat mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan.
Ia juga menggarisbawahi bahwa setiap instrumen investasi memiliki profil risiko uniknya sendiri, dan strategi investasi tidak bisa disamaratakan untuk semua orang.
“Setiap orang punya sense of business yang berbeda-beda. Mungkin bagi dia all-in berhasil, tapi itu tidak berlaku untuk semua orang,” tegasnya.
Menanggapi fenomena ini, Rudy Salim menyambut baik rencana OJK untuk membuat aturan khusus bagi influencer keuangan. Meskipun pada saat ini, langkah tersebut dinilai terlambat.
“OJK sekarang digadang-gadang ada peraturan baru ya. Itu yang menurut saya kita terlambat di situ. Udah, lu udah influencer begitu banyak, baru ngomong,” ujarnya.
Sebelumnya, OJK telah menyatakan komitmennya untuk membuat regulasi yang lebih ketat bagi para pegiat media sosial di bidang keuangan. Tujuan utamanya adalah mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan kepada publik.
Ketentuan terkait influencer keuangan sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13/2025 Pasal 106 hingga 109.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa aturan tersebut mewajibkan Perusahaan Efek (PPE) dan Perusahaan Efek Daerah (PED) yang bekerja sama dengan pegiat media sosial untuk memastikan bahwa individu tersebut memiliki izin yang sesuai.
Perusahaan-perusahaan ini juga diwajibkan untuk menyediakan media iklan dan informasi umum pasar modal, melakukan penawaran menjadi nasabah, serta melakukan analisis atau rekomendasi terhadap suatu efek atau produk secara tertulis dan terlisensi.


