JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik wilayah Jakarta pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Mengutip informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X, lokasi layanan SIM Keliling hari ini berada di:
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra
Seluruh gerai SIM Keliling tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling
Warga yang ingin mengakses layanan ini perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas atau lokasi resmi yang telah ditunjuk kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Dokumen ini khusus untuk kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton, sehingga prosesnya hanya dapat dilakukan di Satpas.
Untuk mempercepat proses, warga disarankan datang lebih awal mengingat antrean biasanya meningkat menjelang jam tutup. Pastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap agar proses administrasi berjalan lancar.
Dengan adanya layanan SIM Keliling di lima titik strategis, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu mengantre lama di kantor Satpas.


